Timenusantara.top.Pontianak,KalimantanBarat Pemerintah Kota Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota Pontianak mengimplementasikan pola pengamanan terpadu untuk menjamin kelancaran Naik Dango ke-3. Event budaya Dayak Kanayatn tersebut dipusatkan di Rumah Radakng dan dijadwalkan berlangsung mulai 20 April 2026.
Skema pengamanan dirancang menyeluruh, mencakup seluruh fase kegiatan. Mulai dari seremoni pembukaan, prosesi sakral Ampar Bede, ibadah Misa, hingga agenda penutupan pada 24–25 April 2026, seluruhnya masuk dalam lingkup pengawasan aparat.
Pengamanan sebagai Prasyarat Ruang Kultural yang Kondusif Koordinator Lapangan, Martinus, menekankan bahwa kehadiran aparat tidak bertujuan menciptakan jarak, melainkan justru merawat ruang publik agar tetap humanis.
“Keamanan ini kami gelar untuk menjaga agar sekitar kegiatan Rumah Radakng tetap nyaman, aman, dan kondusif. Selain itu, agar seluruh pengunjung maupun masyarakat yang hadir dapat mengikuti rangkaian acara dengan perasaan tenang dan aman,” tegas Martinus.
Pernyataan tersebut menegaskan paradigma pengamanan kontemporer: bukan semata tindakan represif, melainkan fasilitasi agar ekspresi budaya dapat berlangsung tanpa kecemasan. Dalam konteks Naik Dango yang memadukan ritual adat, ibadah, dan hiburan rakyat, stabilitas menjadi prasyarat agar nilai sakral dan kultural tersampaikan utuh.
Integrasi Lintas Sektor untuk Event Skala Besar Sinergi Pemkot dan Polresta Pontianak merefleksikan kesadaran bahwa event budaya berskala besar memiliki kerentanan tersendiri. Mobilisasi massa, keragaman agenda, dan dimensi spiritual yang sensitif menuntut pendekatan keamanan yang presisi. Dengan pola terintegrasi, potensi gangguan dapat diminimalisir tanpa mengorbankan kekhidmatan prosesi.
Jika skema ini berjalan optimal, Naik Dango ke-3 berpeluang menjadi model pengelolaan event adat di ruang urban: religius namun inklusif, meriah namun tertib, sakral namun tetap dapat diakses publik luas.