• Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Timenusantara.top
Advertisement
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
Timenusantara.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi
Home Ragam

Skandal Jasa Publik, dan Pelayanan Administratif Tidak Tranparansi Diduga Cipta Karya Deli Serdang Melanggar Administrasi

Kaperwil Sumut by Kaperwil Sumut
Oktober 16, 2025
in Ragam
0
Skandal Jasa Publik, dan Pelayanan Administratif Tidak Tranparansi Diduga Cipta Karya Deli Serdang Melanggar Administrasi

Oplus_131072

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Timenusansatara.top Deli Serdang – Di balik gedung megah dan wajah ramah pelayanan publik, Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang diduga kuat menjadi sarang praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

PBG sebuah perizinan legal yang wajib diurus masyarakat dan pengusaha properti sebelum mendirikan bangunan nyatanya menjadi ladang empuk bagi oknum-oknum di balik meja pelayanan. Berdalih aturan dan sistem, proses pengurusan yang seharusnya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) justru dijadikan “jebakan administratif” yang membingungkan masyarakat awam.

 

Dinas cipta karya kabupaten Deli Serdang kuat dugaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU utama yang mengatur tentang pelayanan publik, termasuk layanan perizinan bangunan gedung (PBG).

Dalam UU tersebut tertuang Pasal 1 angka 1, yaitu Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Tertuang dalam pasal 4,ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif — termasuk perizinan bangunan. Pasal 34–36: Ada hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan jika pelayanan perizinan tidak sesuai standar (misalnya lambat, pungli, atau diskriminatif).

 

Hal tersebut menjadi sorotan salah satu pentolan aktivis di kabupaten Deli Serdang yang mana banyak nya kecurangan dan dugaan menyalahi aturan serta Undang-undang administrasi negara

 

Fajar Rivana Sinaga (Aktivis) angkat bicara terkait isu yang beredar atas dugaan menyalahi aturan dan undang-undang pentolan aktivis tersebut mengkomentari kinerja dinas cipta karya yang mana cuitan tersebut mengatakan :

Perlu kita ketahui bersama bahwa Oknum pegawai honorer yang menjadi Petugas Operator Pelayanan PBG dinas cipta karya sedang di sibukkan oleh Kabid Bangunan Gedung (AM) dan Kadis Cipta Karya (R) untuk Pembuatan Gambar Toilet Sekolah, yang kami duga mendapat instruksi langsung oleh 2 pimpinan tersebut. Maka perlu di pertanyakan terkait intruksi bupati deli serdang tentang pembangunan toilet sekolah yang desain gambar bangunannya di lakukan oleh oknum oknum yang belum memiliki SKA (Sertifikat Keahlian) Arsitek tersebut. Maka perlu di pertanyakan Bagaimana dengan kuantitas dan kualitas pada toilet yang akan digunakan oleh siswa siswi sekolah terkait.

 

Tak hanya itu saja Fajar Rivana Sinaga memberikan komentar nya terkait hal ini menguatkan dugaan kami bahwa bupati juga turut mengabaikan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berdasarkan informasi yang didapat dari oknum pegawai honorer dinas terkait bahwa untuk pelayanan PBG pada dinas cipta karya dan tata ruang deli serdang di tunda hingga gambar toilet sesuai intruksi bupati selesai di kerjakan, “Terang nya.

 

Terpisah prihal tersebut awak media menyelusuri fakta menarik seputar cipta karya yang mana adanya laporan warga terkait menyalahi aturan administrasi dan undang-undang warga merasa dirugikan dalam proses pengurusan administrasi di cipta karya kabupaten Deli Serdang.

 

Ironisnya, walau pemohon sudah melengkapi berkas dan mengikuti prosedur, pengurusan PBG seringkali mandek tanpa alasan yang jelas. Sejumlah warga menyebut berkas mereka seolah “disandera” hingga muncul sinyal-sinyal tidak tertulis soal ‘uang pelicin’.

 

“Sudah setahun saya urus, semua sudah lengkap. Tapi tidak ada kabar mandek di SPPST. Saya sudah keluarkan uang juga, tapi tetap tertahan. Seperti ada yang harus ‘diselipkan’ baru bisa jalan,” ujar salah satu pemohon PBG yang enggan disebut namanya, dengan nada kecewa.

 

Fenomena ini bukan satu-dua kasus. Beberapa laporan serupa menunjukkan pola yang sama: lambatnya proses, tidak transparan, dan adanya indikasi pungli. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada ‘jalur khusus’ berbayar agar proses bisa dipercepat.

 

Masyarakat kini bertanya-tanya: Apakah Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang benar-benar melayani publik atau justru memperdagangkan izin?

 

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya merusak citra birokrasi, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Sudah saatnya aparat penegak hukum dan inspektorat turun tangan, membongkar praktik busuk ini, dan memberi sanksi tegas pada oknum-oknum nakal.

 

Transparansi dan integritas dalam pelayanan publik bukan pilihan, tapi kewajiban dan tidak adanya layanan call center terkait konfirmasi PBG, semua hening tanpa kejelasan.

Previous Post

Lapas Narkotika Rumbai Terus Lakukan Razia Sinergis Dengan TNI-Polri

Next Post

Hadiri Syukuran HUT ke-80 Zeni Angkatan Darat, Ini Pesan Pangdam XII/Tpr

Kaperwil Sumut

Kaperwil Sumut

Next Post
Hadiri Syukuran HUT ke-80 Zeni Angkatan Darat, Ini Pesan Pangdam XII/Tpr

Hadiri Syukuran HUT ke-80 Zeni Angkatan Darat, Ini Pesan Pangdam XII/Tpr

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

November 21, 2025
Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

April 8, 2025
Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Juni 14, 2025
Diduga Ada Yang Berternak PETI Di Kabupaten Sekadau

Diduga Ada Yang Berternak PETI di Kabupaten Bengkayang

Maret 23, 2025
Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb