• Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Timenusantara.top
Advertisement
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
Timenusantara.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi
Home Ragam

Mensesneg Prasetyo Hadi Kemenhut ke Seluruh Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Fajar Sinaga : Jangan Bawa Rakyat Untuk Melawan Undang-undang

Kaperwil Sumut by Kaperwil Sumut
Desember 21, 2025
in Ragam
0
Mensesneg Prasetyo Hadi Kemenhut ke Seluruh Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Fajar Sinaga : Jangan Bawa Rakyat Untuk Melawan Undang-undang
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Timenusantara.top Deli Serdang – Terkait keputusan Pemerintah yang telah menyiapkan regulasi pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatra untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

 

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan regulasi itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenhut ke seluruh Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi,” kata Pras di Lanud Halim Perdana Kusuma

 

Pras menyampaikan regulasi itu juga telah disosialisasikan ke pemerintah daerah di semua tingkatan agar pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan.

 

Ia pun kembali menekankan pemanfaatan kayu oleh masyarakat dimungkinkan. Namun harus tetap dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat sesuai kewenangannya masing-masing.

 

“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ucap dia.

 

Hal tersebut menjadi sorotan bagi publik surat edaran yang dikeluarkan Kemenhut ke seluruh Pempov dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Fajar sinaga salah satu aktivis mengatakan tindakan pemerintah pusat dalam memberikan keputusan sama saja cara menghilangkan barang bukti dengan tameng rehabilitasi.

 

“Keputusan tersebut sama saja menzolimi rakyat dengan menghilangkan barang bukti sebagai dalih rehabilitasi rumah warga yang terdampak, terlihat sudah keputusan yang di keluarkan sebagai tameng untuk melindungi para mafia dan pengusaha yang selama ini di lindungi oleh pejabat,”ungkap nya.

 

Intruksi tersebut berlaku SEKEMENHUT sangat jelas, bahwa ada niat terselubung dari bencana ini, membuktikan bahwa hukum dari Ilegal Loging ini tidak berjalan, yang seharusnya kayu gelondongan terlihat jelas sebagai barang bukti dampak Bencana Alam yang seharusnya di angkut dan didata oleh Aparat Penegak Hukum.

 

“Sementara kayu gelondongan yang terbawa arus air bandang salah satu bukti dampak bencana alam, yang mana ribuan kayu gelondongan tersebut sangat jelas karena adanya pembiaran penebangan yang menyebabkan kerusakan ekosistem,”terang fajar.

 

Dampak edaran tersebut fajar amat menyayangi keputusan pemerintah pusat, yang mana keputusan tersebut diduga untuk melindungi para mafia dan menghilangkan barang bukti dari para pelaku kejahatan dan merusak ekosistem serta berdampak pada lingkungan.

 

Fajar juga menyampaikan,keputusan Mensesneg Prasetyo Hadi malah menjebak rakyat untuk memanfaatkan kayu gelondongan tersebut,Inilah zalimnya pemerintah kita terhadap rakyatnya, rakyat di iming-imingi untuk memanfaatkan kayu gelondongan, sementara kayu itu hasil kejahatan para pelau ilegal loging, yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) : UU ini secara spesifik mengatur dan melarang kegiatan yang berkaitan dengan hasil hutan ilegal, termasuk mengangkut, menguasai, atau memperdagangkan hasil hutan yang tidak memiliki dokumen sah. Barang siapa yang memanfaatkan kayu tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang berat.

Adapun Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan): UU ini mengamanatkan pengelolaan hutan yang lestari dan mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait pemanfaatan hasil hutan.

Ada yang namanya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK): Ini adalah sistem jaminan legalitas yang memastikan semua produk kayu yang beredar di Indonesia berasal dari sumber yang sah. Kayu yang tidak memiliki dokumen SVLK (atau dokumen legalitas setara lainnya) dianggap ilegal

 

Atas keputusan tersebut terus bagaimana nasib dengan masyarakat yang menjalankan intruksi kemenhut? Jangan ajak rakyat untuk melawan Undang-undang,”Tutup fajar.

Previous Post

Desa Paling Ujung di Kapuas Hulu Bagaikan Anak Tiri: Infrastruktur Jalan dan Jembatan Rusak Parah, Pemkab Kapuas Hulu Dinilai Tutup Mata

Next Post

Rakerda P2MI Kalbar : Deklarasikan Komitmen Jaga Harkamtibmas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kaperwil Sumut

Kaperwil Sumut

Next Post
Rakerda P2MI Kalbar : Deklarasikan Komitmen Jaga Harkamtibmas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Rakerda P2MI Kalbar : Deklarasikan Komitmen Jaga Harkamtibmas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

November 21, 2025
Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

April 8, 2025
Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Juni 14, 2025
Diduga Ada Yang Berternak PETI Di Kabupaten Sekadau

Diduga Ada Yang Berternak PETI di Kabupaten Bengkayang

Maret 23, 2025
Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb