• Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Timenusantara.top
Advertisement
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
Timenusantara.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi
Home Ragam

Lapor Pak Kapolda Kalbar: Tangkap Achiau Diduga Pembeli Emas Ilegal Terbesar di Kecamatan Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu, Kebal Hukum, Kuat Dugaan Dibekingi Oknum, APH Langgar UU dan Peraturan

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2026
in Ragam
0
Lapor Pak Kapolda Kalbar: Tangkap Achiau  Diduga Pembeli Emas Ilegal Terbesar di Kecamatan Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu, Kebal Hukum, Kuat Dugaan Dibekingi Oknum, APH Langgar UU dan Peraturan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Timenusantara.top.Kapuas Hulu, Kalbar. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu,Bukit batu ranjai  kembali menjadi sorotan publik. Dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut, muncul nama Achiau salah satu oknum wartawan media nasional , yang diduga kuat sebagai pembeli emas ilegal terbesar di wilayah Sejiram dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi dan temuan lapangan dari berbagai sumber masyarakat, Achiau  diduga menjadi penampung utama emas hasil tambang ilegal yang berasal dari aktivitas PETI di sejumlah titik di Kecamatan Sejiram. 

Aktivitas pembelian dan penampungan emas ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung lama, terstruktur,masif , dan berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti.

Diduga Kebal Hukum dan Dibekingi Oknum Polsek sejiram dan polres kapuashulu .

Masyarakat menilai Achiau seolah kebal hukum, meskipun praktik PETI dan perdagangan emas ilegal telah berulang kali menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya dugaan perlindungan atau pembekingan oleh oknum tertentu, sehingga Achiau tetap bebas menjalankan aktivitasnya tanpa proses hukum yang tegas.

Situasi ini memicu keresahan dan kekecewaan masyarakat, karena hukum dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas, khususnya terhadap pihak-pihak yang memiliki modal besar dan jaringan kuat.

Hasil pembelian emas Achiau di bawa langsung ke salah satu pengupul/ penampung di kabupaten Sintang,dikenal sebutan naga mas,kerjasama Aciau dan toko naga mas udah berjalan lama dan tidak pernah sekali tersentuh Hukum.

Dampak Lingkungan dan Sosial Aktivitas PETI yang hasil emasnya diduga ditampung oleh Markus telah menyebabkan:

Kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran sungai

Ancaman terhadap ekosistem dan sumber air masyarakat

Konflik sosial dan keresahan warga Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan resmi

Masyarakat menilai keberadaan pembeli emas ilegal merupakan mata rantai utama yang membuat aktivitas PETI terus hidup dan berkembang.

Dugaan Pelanggaran Hukum Atas dugaan aktivitas tersebut, Markus diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana.

2. Pasal 158 UU Minerba

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)

Setiap orang yang membeli atau menampung barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara.

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melibatkan penampung hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana lingkungan.

5. Peraturan Pemerintah dan regulasi turunan terkait tata niaga emas dan hasil tambang, yang mewajibkan sumber hasil tambang berasal dari izin resmi.

Lapor dan Desakan Kepada Kapolda Kalbar,Kapolres Kapuas Hulu 

Melalui rilis ini, masyarakat secara terbuka melaporkan dan mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk:Segera memerintahkan penyelidikan dan penyidikan terhadap Achiau 

Membongkar jaringan pembeli, penampung, dan pemasok emas ilegal di Kecamatan Sejiram

Mengusut dugaan keterlibatan dan pembekingan oleh oknum aparat atau pihak lain

Menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu

Penegakan hukum yang tegas terhadap pembeli dan pemodal emas ilegal dinilai sebagai kunci utama memutus mata rantai PETI yang selama ini merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak lagi menutup mata dan telinga terhadap jeritan warga. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang dan penadah emas ilegal. Hukum harus ditegakkan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan masa depan Kapuas Hulu yang lebih baik.

“Tangkap pembeli emas ilegal, maka PETI akan berhenti

Previous Post

Diduga SPBU 66.786.07 Tempunak Kebal Hukum

Next Post

Jalan Gusti Situt Mahmud Memprihatinkan, DPW Limas Siap Memperjuangkan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jalan Gusti Situt Mahmud Memprihatinkan, DPW Limas Siap Memperjuangkan

Jalan Gusti Situt Mahmud Memprihatinkan, DPW Limas Siap Memperjuangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

November 21, 2025
Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

April 8, 2025
Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Juni 14, 2025
Diduga Ada Yang Berternak PETI Di Kabupaten Sekadau

Diduga Ada Yang Berternak PETI di Kabupaten Bengkayang

Maret 23, 2025
Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb