• Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Timenusantara.top
Advertisement
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
Timenusantara.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi
Home Ragam

Ruang Sidang Jadi Panggung Kebusukan! Dugaan Sumpah Palsu Dibongkar, Pelapor Edy Syahputra di Ambang 7 Tahun BUI

Kaperwil Sumut by Kaperwil Sumut
Februari 5, 2026
in Ragam
0
Ruang Sidang Jadi Panggung Kebusukan! Dugaan Sumpah Palsu Dibongkar, Pelapor Edy Syahputra di Ambang 7 Tahun BUI
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Timenusantara.top Deli Serdang — Sidang dugaan penganiayaan terdakwa Edy Syahputra di Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Selasa (3/2/2026), memanas setelah fakta surat perdamaian dan uang damai yang diserahkan kepada pelapor terbongkar di persidangan.

 

Jaksa Penuntut Umum Wita Sirait menghadirkan pelapor Ilham Hakim Lubis dan saksi Zulham Efendi, yang sebelumnya mengaku melihat penganiayaan terjadi. Klaim mereka langsung terbantahkan ketika tim kuasa hukum Edy Syahputra, Lasma Sinambela, SH dan Efendi Sinaga, SH, menghadirkan bukti perdamaian yang sah.

 

Bukti itu menunjukkan bahwa surat perdamaian sudah ada sejak Risma Surya Darma hadir di depan kantor Edy Syahputra, Asrama Galang 121, dan uang perdamaian diserahkan langsung kepada Ilham Hakim Lubis di hadapan komandan. Lebih jauh, ada pengakuan dari oknum Polrestabes Medan dan ajudan Ilham Hakim Lubis mengenai proses perdamaian tersebut. Fakta ini menegaskan adanya perbedaan signifikan antara keterangan awal pelapor dan bukti nyata.

 

Di persidangan, pelapor sempat menegaskan tidak ada upaya perdamaian. Namun setelah diperlihatkan bukti, ia akhirnya mengakui kebohongannya, memicu ketegangan di ruang sidang.

 

Tim kuasa hukum menekankan bahwa tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius sesuai Pasal 242 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pasal ini juga memperberat hukuman jika keterangan palsu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa.

 

“Perbedaan fakta awal dengan bukti nyata menunjukkan dugaan kesaksian palsu. Jika dibiarkan, pengadilan bisa menjadi alat kriminalisasi,” ujar Lasma Sinambela di ruang sidang.

 

Usai sidang, JPU Wita Sirait memilih untuk tidak memberikan komentar karena perkara masih dalam tahap pembuktian.

 

Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum terhadap pelapor dan saksi, sekaligus menjadi ujian bagi Majelis Hakim untuk menegakkan keadilan dan integritas pengadilan. Publik menunggu apakah kesaksian palsu akan dijatuhi sanksi sesuai hukum atau praktik kriminalisasi dibiarkan berlanjut.

Previous Post

Demo GARDA Harapan Sumut Tak Relevan, Kepala Desa Fokus Bangun Desa Bagan Serdang

Next Post

Gerindra Kalbar Peringati 18 Tahun Pengabdian, Fokus Kegiatan Sosial untuk Masyarakat!

Kaperwil Sumut

Kaperwil Sumut

Next Post
Gerindra Kalbar Peringati 18 Tahun Pengabdian, Fokus Kegiatan Sosial untuk Masyarakat!

Gerindra Kalbar Peringati 18 Tahun Pengabdian, Fokus Kegiatan Sosial untuk Masyarakat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

November 21, 2025
Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

April 8, 2025
Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Juni 14, 2025
Diduga Ada Yang Berternak PETI Di Kabupaten Sekadau

Diduga Ada Yang Berternak PETI di Kabupaten Bengkayang

Maret 23, 2025
Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb