Bandar Lampung, 2 Maret 2026 – Sebanyak 66 Pimpinan Unit Kerja (PUK) Sungai Budi Group se-Provinsi Lampung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 bersama manajemen perusahaan dalam acara yang digelar di Hotel Santika Bandar Lampung, Senin (2/3/2026).
Momentum ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan serikat pekerja, sekaligus mempertegas komitmen bersama menjaga stabilitas usaha dan kesejahteraan pekerja.
Acara tersebut dihadiri jajaran manajemen Sungai Budi Group, yakni Benny HW, Beni Susanto, serta Agus Susanto, SH, MH. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Yudi. Turut hadir Sekretaris Konfederasi SPSI Lampung Eko Rahmawan, SE, Koordinator PUK Sungai Budi Group Yani Obara, Ketua PC FSP RTMM–SPSI se-Provinsi Lampung, serta seluruh perwakilan 66 PUK Sungai Budi Group.
Hi. Sudarminto: PKB Adalah Komitmen Nyata, Bukan Sekadar Formalitas
Ketua PD FSP RTMM–SPSI Provinsi Lampung, Hi. Sudarminto, SE, dalam sambutannya menegaskan bahwa PKB yang ditandatangani bukan sekadar dokumen administratif atau formalitas tahunan.
“PKB yang ditandatangani hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen kita bersama untuk bekerja sama secara kondusif dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa PKB harus menjadi pedoman nyata dalam pelaksanaan hubungan kerja di lapangan. Terpenuhinya hak-hak karyawan, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kewajiban serta peningkatan produktivitas.
“Jika hak-hak karyawan terpenuhi dan kewajiban dijalankan dengan disiplin, maka produktivitas dan kinerja perusahaan akan meningkat lebih baik. Di situlah keseimbangan hubungan industrial terwujud,” ujarnya.
RTMM Ajak Kawal Implementasi PKB
Hi. Sudarminto juga mengajak seluruh PUK dan manajemen untuk tidak berhenti pada seremoni penandatanganan semata, tetapi bersama-sama mengawal implementasi PKB di setiap unit kerja.
“Mari kita kawal bersama implementasi PKB ini demi kelangsungan berusaha dan kesejahteraan kita bersama,” serunya.
Menurutnya, keberhasilan PKB tidak diukur dari penandatanganannya, melainkan dari konsistensi pelaksanaan di lapangan. Dengan komitmen bersama antara perusahaan dan serikat pekerja, hubungan industrial yang harmonis diyakini akan semakin memperkuat stabilitas usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.
Dengan ditandatanganinya PKB periode 2026–2028 ini, 66 PUK Sungai Budi Group se-Lampung kini memiliki pedoman kerja yang jelas dan mengikat sebagai dasar membangun kemitraan yang sehat, produktif, dan berkelanjutan (js).













