Sambas – Forum Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat bersama tokoh masyarakat dan pemuda di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia menyatakan dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Deklarasi tersebut disampaikan dalam kegiatan diskusi dan sharing session yang digelar di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Minggu (8/3/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Polri di Perbatasan Merupakan Wajah Presiden dan Wujud Nyata Kehadiran Negara” ini dihadiri sekitar 22 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan komunitas perbatasan.
Ketua Forum Perbatasan Provinsi Kalbar, Abelnus, mengatakan kegiatan diskusi tersebut digelar sebagai respons terhadap berbagai isu yang berkembang di media mengenai wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian.
Menurutnya, wacana tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat perbatasan karena berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan keamanan dan penegakan hukum.
“Jika kedudukan Polri berada di bawah kementerian tertentu, dikhawatirkan akan berdampak pada masyarakat perbatasan. Salah satunya adalah berkurangnya efektivitas pelayanan keamanan dan penegakan hukum,” ujar Abelnus.
Ia menjelaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan dapat membuat jalur koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih panjang karena harus melalui birokrasi kementerian. Kondisi tersebut berpotensi memperlambat respons terhadap berbagai persoalan di wilayah perbatasan, seperti penyelundupan, perdagangan ilegal, hingga tindak kriminal lintas negara.
Selain itu, berkurangnya kewenangan operasional kepolisian di wilayah perbatasan juga dikhawatirkan dapat mengurangi pengawasan serta perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sangat bergantung pada kehadiran aparat kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, pengamat perbatasan Berto yang menjadi narasumber juga menjelaskan bahwa Polri merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sejak pemisahan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri pada era reformasi tahun 1999.
Ia menambahkan bahwa tugas dan kewenangan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Berto, wilayah perbatasan memiliki tantangan tersendiri dalam aspek keamanan, seperti praktik perdagangan orang, penyelundupan barang ilegal, serta tindak kejahatan narkotika lintas negara.
“Jika kedudukan Polri berubah, dikhawatirkan kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai kejahatan lintas negara tersebut akan semakin sulit dilaksanakan,” katanya.
Di akhir kegiatan, Forum Perbatasan Provinsi Kalbar bersama masyarakat Kecamatan Sajingan Besar mendeklarasikan dukungan terhadap Polri agar tetap menjadi institusi yang independen, profesional, dan berintegritas serta tetap berada di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.
Masyarakat perbatasan juga menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan serta mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi tersebut ditutup dengan seruan semangat masyarakat Kalimantan Barat, “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata,” sebagai simbol kebersamaan dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dari wilayah perbatasan.















