• Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Timenusantara.top
Advertisement
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
Timenusantara.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi
Home Nasional

Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tidak Layak Konsumsi di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG

Redaksi by Redaksi
Maret 29, 2026
in Nasional
0
Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tidak Layak Konsumsi di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh  Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Timenusantara.top.Pontianak, Kalbar Muhammad Najib selaku Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyoroti secara serius dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada siswa di SD Negeri 71 Pontianak Barat.

Dugaan adanya makanan basi, berjamur, buah busuk, serta sayur berlendir merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak sebagai konsumen.

Najib menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, standar higienitas, serta standar gizi dalam program pemerintah.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Pasal 7: Pelaku usaha wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Pasal 8 Ayat (1): Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tidak layak konsumsi.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 86: Pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan layak konsumsi.

Pasal 136: Setiap orang yang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 111: Makanan dan minuman yang beredar harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

4. Peraturan BPOM tentang Keamanan Pangan

Mengatur bahwa pangan olahan yang diedarkan harus bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda asing serta tidak dalam kondisi rusak, basi, atau berjamur.

TANGGUNG JAWAB PENYEDIA MBG

Dalam program MBG, penyedia makanan wajib: Menggunakan bahan baku segar dan layak konsumsi

Memasak di dapur yang higienis dan memenuhi standar sanitasi

Menjaga kualitas makanan selama proses distribusi

Memastikan makanan diterima siswa dalam kondisi segar dan aman dikonsumsi

Mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyediaan makanan program pemerintah

Apabila benar satu pengelola mengelola banyak dapur hingga menyebabkan kualitas makanan menurun, maka hal tersebut harus dievaluasi oleh pemerintah karena menyangkut kelayakan dan kemampuan penyedia dalam menjalankan program.

POTENSI SANKSI

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka penyedia MBG dapat dikenakan:

Sanksi Administratif: Teguran, penghentian kontrak, pemutusan kerja sama

Sanksi Perdata: Gugatan ganti rugi oleh orang tua siswa

Sanksi Pidana: Penjara dan denda sesuai UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen

“Kami dari LPK RI Kalimantan Barat menilai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Makanan Bergizi Gratis di SDN 71 Pontianak merupakan persoalan serius dan tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Ini menyangkut kesehatan anak-anak. Program pemerintah yang seharusnya meningkatkan gizi anak justru jangan sampai menjadi ancaman kesehatan bagi siswa.

Kami meminta Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta SPPG untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dapur MBG, kualitas bahan makanan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Kami juga meminta transparansi dari pengelola MBG terkait jumlah dapur yang dikelola, sistem pengawasan kualitas makanan, serta standar operasional yang digunakan. Jangan sampai program yang menggunakan anggaran negara tetapi kualitas makanan tidak layak konsumsi.

LPK RI Kalimantan Barat akan mengawal kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi orang tua siswa apabila ada anak yang mengalami gangguan kesehatan akibat makanan tersebut.

Negara wajib hadir melindungi konsumen, terlebih dalam hal ini adalah anak-anak sekolah.”

LPK RI meminta:

Pemkot Pontianak segera melakukan evaluasi total program MBG.

Dinas Kesehatan melakukan uji kelayakan makanan dan pemeriksaan dapur MBG.

SPPG memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Pengelola MBG bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka kepada wali murid.

Jika terbukti melanggar, kontrak pengelola harus diputus dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

LPK RI Kalimantan Barat menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah yang utama dan tidak boleh ada kompromi terhadap makanan yang tidak layak konsumsi.

/Tim Red/

Tags: (MBG)di SD Negeri 71 Pontianak BaratHarus Menjadi Perhatian SeriusJangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPGKasus Dugaan Makanan Bergizi GratisTidak Layak Konsumsi
Previous Post

JANJI MASUK KERJA JADI JEBATAN DANA! Diduga Rekrutmen Fiktif, Uang Warga Rp20 Juta Melayang Tanpa Jejak

Next Post

Klarifikasi Keras Senada Production dan Pengurus Lapangan PSKB Buntu Bedimbar: Tuduhan Sepihak Soal Bazar Ramadhan Tidak Benar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Klarifikasi Keras Senada Production dan Pengurus Lapangan PSKB Buntu Bedimbar: Tuduhan Sepihak Soal Bazar Ramadhan Tidak Benar

Klarifikasi Keras Senada Production dan Pengurus Lapangan PSKB Buntu Bedimbar: Tuduhan Sepihak Soal Bazar Ramadhan Tidak Benar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

November 21, 2025
Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

April 8, 2025
Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Juni 14, 2025
Diduga Ada Yang Berternak PETI Di Kabupaten Sekadau

Diduga Ada Yang Berternak PETI di Kabupaten Bengkayang

Maret 23, 2025
Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb