Timenusantara.top.Kubu Raya,KalimantanBarat – Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) menyoroti dugaan tambang ilegal di Gunung Tamang, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga dilakukan oleh PT Gaharu Prima Lestari. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dituding tidak membayar pajak selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara./5/4/2026/
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Gaharu Prima Lestari antara lain:
– Tidak memiliki izin resmi
– Tidak melakukan reklamasi
– Tidak membayar pajak
Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT Gaharu Prima Lestari dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 4 Tahun 2009.
Syafarahman, Ketua Umum LIMAS, menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kubu Raya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang liar,” katanya.
LIMAS telah melakukan investigasi terkait kasus ini dan menemukan beberapa dugaan pelanggaran hukum. Mereka mendorong agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
*Desakan LIMAS:*
– Menghentikan aktivitas tambang ilegal di Gunung Tamang
– Mengambil tindakan tegas terhadap PT Gaharu Prima Lestari
– Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang liar
LIMAS akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada KPK jika diperlukan.