Timenusantara.top.KubuRaya, Kalimantan Barat Infrastruktur jalan nasional sejatinya dibangun dengan dua premis dasar: memperkuat konektivitas dan menjamin keselamatan. Namun temuan di Dusun Pancaroba, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Sabtu 18 April 2026, menunjukkan bagaimana sebuah proyek justru berpotensi menggerus kedua premis tersebut sekaligus.
Proyek yang dimaksud adalah pembuatan barau atau tanggul parit di ruas Jalan Trans Kalimantan yang didanai APBN. Di lapangan, ditemukan dua problem fundamental: absennya akuntabilitas dan deviasi teknis.
Ketika Papan Proyek Tidak Ada, Publik Kehilangan MataIndikasi pertama bersifat prosedural namun esensial: tidak adanya papan nama proyek di lokasi. Padahal, kewajiban pemasangan papan informasi proyek diatur secara tegas dalam regulasi pengadaan.
Landasan hukumnya antara lain:
1. *Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 12 Tahun 2021*, Pasal 4 huruf e menegaskan prinsip transparan, di mana seluruh informasi pengadaan harus dapat diakses publik.
2. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3. *Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan* dan *Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi* secara teknis mewajibkan papan nama proyek memuat: nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, sumber dana, nama penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
Tanpa papan proyek, masyarakat kehilangan hak dasar untuk mengawasi. Proyek publik yang tidak bisa diawasi publik adalah anomali demokrasi anggaran.
Infrastruktur yang Mengamputasi Dirinya Sendiri Problem kedua lebih substantif dan menyentuh keselamatan. Menurut keterangan tokoh masyarakat, Bapak Andus, pekerjaan di lapangan tidak sesuai _bestek_ atau spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Dalam kaidah perencanaan jalan, terdapat prinsip _clear zone_ atau jarak aman antara tepi perkerasan aspal dengan tepi parit. Ruang ini berfungsi sebagai bahu jalan, area penyelamatan darurat, dan mitigasi limpasan air. Namun pelaksanaan proyek justru menempatkan pasangan batu kali untuk barau hingga memakan badan jalan.
Akibatnya paradoksal: proyek pengaman tebing parit justru memperkecil lebar efektif Jalan Trans Kalimantan. Fungsi jalan sebagai arteri nasional terdegradasi oleh infrastruktur pendukungnya sendiri. Penyempitan jalur pada koridor yang dilalui kendaraan logistik dan angkutan umum jelas meningkatkan kerentanan terhadap kecelakaan.
Koreksi Bukan Penolakan Atas temuan itu, masyarakat melalui tokohnya mendesak langkah tegas: hentikan sementara pekerjaan. Tuntutannya bukan pembatalan pembangunan, melainkan koreksi. Pengerjaan ulang wajib mengacu pada ukuran lebar, tinggi, dan seluruh spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak agar fungsi jalan tidak tereduksi.
Desakan ini penting dibaca sebagai bentuk partisipasi warga dalam menjaga kualitas belanja negara. Sebab setiap sentimeter jalan yang hilang akibat salah konstruksi adalah kerugian ganda: APBN terpakai, namun keselamatan publik justru menurun.
Kasus di Sungai Ambawang menegaskan satu dalil: presisi teknis dan transparansi prosedur bukan beban administrasi. Keduanya adalah garansi bahwa infrastruktur benar-benar menjadi solusi, bukan sumber masalah baru.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana proyek maupun dinas teknis terkait mengenai temuan tersebut dan langkah tindak lanjutnya.