Sambas – Diduga kios Simpang Tanjung jadi penampung BBM jenis pertalite dengan skala besar, terdokumentasi oleh masyarakat sebuah pic up penuh dengan jirigen yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat 14/05/2025.
Aduan masyarakat kepada tim media ini dengan meminta identitas nya dirahasiakan, saat ia sedang berada di kios Simpang Tanjung kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas ia melihat pickup yang penuh dengan jirigen berisi BBM jenis pertalite.
Media ini mengkonfirmasi Kepada Lumbung Informasi Masyarakat melalui Ketua Umum nya Yaitu Syafarahman ia mengatakan, bahwa kegiatan jual beli BBM dari SPBU ke masyarakat dilarang keras menggunakan jirigen, apalagi untuk di perjual belikan kembali.
Apa lagi BBM dibeli dengan sekala besar dan untuk di perjual belikan kembali sangat jelas melanggar undang undang niaga migas.
Sangsi nya pun sangat berat SPBU nya bisa di putus kontrak dan bisa didenda dan kurungan badan, sedangkan penampung yang membeli dengan sekala besar bisa di pidana kurungan badan karna melakukan penimbunan dan membuat kelangkaan untuk masyarakat umum.
Kita dari kelembagaan dengan tegas agar Polres Kabupaten Sambas Segera menertibkan kegiatan kegiatan yang dapat menyusahkan masyarakat banyak.















