Sanggau – Aktivitas tambang diduga ilegal di dusun lais desa lalang kecamatan tayan hilir kabupaten sanggau.masi bebas beroperasi tampa ada rasa takut.hal ini seharusnya tidak luput perhatian dan pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Penelusuran tim awak media,dari informasi keterangan dan video dokumentasi terlihat jelas menampilkan tanyangan beberapa eskavator tengah mengisi bak truk dengan material boksit,yang kemudian di bawa ke WP atau pencucian boksit, dan selanjutnya dari lokasi WP di bawa kejety berolokasi di cempedik.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari warga yang enggang disebutkan namanya, bahwa alat eskavator di lokasi tambang galian boksit di lais tersebut adalah milik pak Aci. Dan kordinator di lapangan pak aci namanya pak jem.saat ditanya siapa pemilik tambang , warga tersebut hanya menyebut nama risky.
Terkait tambang boksit tersebut, persatuan wartawan Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Kalimantan Barat meminta kepada Mabes Polri dan polda Kalimantan Barat untuk menindak tegas dan mengusut tuntas praktik tambang boksit milik RS tersebut.
Aktivitas tambang milik RS tersebut, di duga kuat sudah melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, antara lain:
1. Pasal 158 UU No.3
Tahun 2020 tentang
Pertambangan minerba.
2. UU No.32 Tahun 2009
Perlindungan dan peng
elolaan Linkungan
Hidup (PPLH).
3. pasal 55 KUHP
Siapa pun yang turut
Serta,memfasilitasi
Atau memberi printah
Kepada pelaku utama
Termasuk kordinator
Lapangan seperti genj-
er dan pelindung dari
Oknum aparat dapat
dihukum setara seba-
gai pelaku utama.
Tim red.















