• Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Timenusantara.top
Advertisement
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
Timenusantara.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi
Home Ragam

Diduga Tumpeng Gratifikasi Dari Pemkot Ke Kajari Kota Singkawang

Admin by Admin
Juni 28, 2025
in Ragam
0
Diduga Tumpeng Gratifikasi Dari Pemkot Ke Kajari Kota Singkawang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Singkawang – Di tengah upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) mengungkap beragam kasus dugaan korupsi di daerah, sebuah kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie yang diketahui melalui unggahan platform media sosial berupa video pendek TikTok @mysingkawang baru-baru ini menggemparkan publik dan menimbulkan perhatian serius segenap pihak.
Pemberian tumpeng yang berukuran sangat besar oleh Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie kepada Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani sebagai ucapan ulang tahun kepada Nur Handayani di Kantor Kejari Singkawang tersebut tampaknya sederhana, namun dapat memiliki implikasi hukum yang serius dan merusak wibawa Kejaksaan sebagai lembaga hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, dan fasilitas lainnya.
Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 menyatakan bahwa setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sanksi bagi gratifikasi yang dianggap suap adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pemberian tumpeng atau hadiah dari Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nur Handayani juga dipandang sebagai tindakan yang tidak pantas dan dapat merusak wibawa Kejaksaan sebagai lembaga hukum.
Apalagi saat ini publik juga mengetahui dan tengah menantikan upaya Kejaksaan Negeri Singkawang yang sedang mengungkap berbagai dugaan laporan kasus dugaan korupsi dengan menyasar dugaan keterlibatan beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat tersebut.
Pemberian dari Walikota Tjhai Chui Mie tersebut juga dapat menimbulkan kesan bahwa ada hubungan yang tidak wajar antara Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Kepala Kejaksaan Negeri Nur Handayani.
Oleh karena itu, penting bagi KPK melalui Direktorat Investigasi atau Direktorat Penindakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh untuk mengetahui apakah ada bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.
Tidak semata KPK, bidang Pidana Khusus (Bidkussus) Kejaksaan Agung atau bidang Intelijen Kejaksaan Agung juga diminta harus segera mengambil langkah memproses dugaan gratifikasi dimaksud demi menjaga wibawa korps Adhyaksa di Tanah Air.
Dengan demikian, masyarakat umumnya benar-benar dapat memastikan bahwa hukum memang ditegakkan dan integritas pejabat publik tetap terjaga

Previous Post

LEGISLATIF DAN SENATOR SENAYAN ASAL KALBAR : SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE -79

Next Post

WARGA DAMBAKAN SEGERA PEMBANGUNAN PINTU AIR YANG JEBOL

Admin

Admin

Next Post
WARGA DAMBAKAN SEGERA PEMBANGUNAN PINTU AIR YANG JEBOL

WARGA DAMBAKAN SEGERA PEMBANGUNAN PINTU AIR YANG JEBOL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

November 21, 2025
Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

April 8, 2025
Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Juni 14, 2025
Diduga Ada Yang Berternak PETI Di Kabupaten Sekadau

Diduga Ada Yang Berternak PETI di Kabupaten Bengkayang

Maret 23, 2025
Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb