SPBU Kota Singkawang terang Terangan Lakukan Pengisian Dalam Jirigen, Diduga Menjadi Penyebab BBM Penunjukan Disalah Gunakan 23/03/2025
Diduga kuat SPBU 6479116 Kota Singkawang diduga kuat melakukan penyalah gunakan tata niaga penjualan BBM dengan cara mengisi kedalam Jirigen dan dugaan Up Harga Hett
Saat tim Media dan LSM melintasi Kota Singkawang terpantau tidak jauh dari SPBU di Pasir Panjang diduga melakukan pengisian minyak solar Kedalam Jirigen.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan berdasarkan informasi masyarakat kepada Lumbung Informasi Masyarakat kami dari Kelembagaan ingin memastikan keakuratan informasi yang diterima.
“Alhasil tidak sia sia jauh dari Kota Pontianak menuju Kota Singkawang ditemukan kegiatan yang diduga melanggar undang undang migas di SPBU yang mengisi BBM menggunakan jirigen dan dugaan Up harga
“Jika merujuk undang undang migas nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kami dari Lumbung Informasi Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat dan Pertamina Segera melakukan tindakan hukum terkait dugaan penyalah gunakan Niaga bahan bakar .
Hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pemilik SPBU 6479116















