• Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Timenusantara.top
Advertisement
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
Timenusantara.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi
Home Ragam

Diduga Pasok Bawang Ilegal, Bos JN Malah Pertanyakan Tugas LSM Dan Pers

Admin by Admin
April 11, 2025
in Ragam
0
Diduga Pasok Bawang Ilegal, Bos JN Malah Pertanyakan Tugas LSM Dan Pers
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak – Diduga pasok barang ilegal, bos JN pertanyakan peran Lembaga Sosial Masyarakat dan Pers saat Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat lakukan kontrol sosial di gudang milik Bos JN di Jalan Komyos Sudarso Pontianak Barat,  Provinsi Kalimantan Barat 11/04/2025
Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (AKPERSI) Kalbar dan Lumbung Informasi Masyarakat melakukan kontrol sosial di gudang milik JN menemukan barang yang diduga hasil selundupan alias ilegal.
Saat Tim AKPERSI melakukan konfirmasi kepada pemilik Yaitu JN melalui telpon selular milik karyawannya JN mengatakan benar adanya bawang putih yang menumpuk tersebut tidak ada dokumen, dan JN malah mempertanyakan tugas dan fungsi LSM dan Pers.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat kepada awak media mengatakan bahwa “maraknya barang ilegal masuk ke Kalbar diduga kuat hasil konspirasi antara Pejabat Korup Dan Pengusaha Hitam.
Pria yang akrab disapa Daeng Spareng juga mengatakan bahwa Jika terbukti barang tersebut merupakan barang ilegal maka bisa dipastikan banyak Pejabat Korup yang mau di sogok di wilayah perbatasan.
Seyogyanya tidak boleh ada satu barang pun yang bisa lolos dari luar negri masuk kedalam negri tanpa selembar dokumen kepabeanan.
Dugaan adanya kerja sama antara Oknum Alat Penegak Hukum dengan pengusaha yang diduga kuat melakukan kegiatan perdagangan secara Ilegal semangkin menguat, saat pengusaha di konfirmasi terkait dokumen import malah balik mempertanyakan tugas dan fungsi LSM dan Pers.
Daeng Spareng mengatakan bahwa sepertinya JN ini bukan tidak faham akan tugas dan fungsi LSM dan Pers, namun merasa ada backingan sehingga terkesan kebal hukum.
Pertanyaan balik untuk Joni adalah apakah negara mengizinkan dia untuk melakukan perdagangan secara Ilegal ???,.


Tim Advokat Lumbung Informasi Masyarakat Asidul Jamat Tuah Simbolon SH., (Edo Simbolon)Perdagangan ilegal pasti akan merugikan Negara yaitu dari sektor pendapatan pajak, juga membuat harga tidak stabil dipasaran.
Pelaku tindak pidana penyelundupan barang ilegal dapat di pidana Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang BM, karena berdasarkan Pasal 102 UU 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5  miliar. Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Marak nya tindak pidana penyelundupan barang illegal (import), yang didatangkan (masuk) dari negeri luar ke wilayah NKRI, merupakan salah satu faktor lesu nya perekonomian negara, yang mana hal tersebut membuat para petani lokal menjadi lesu untuk bersaing dalam perdagangan. Padahal, jika di telaah, telah jelas dipaparkan tentang pasal penyelundupan barang impor, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya yang tertuang dalam pasal 102. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyelundupan barang impor dan ekspor. Dalam pasal ini dikatakan, bahwa :
Barangsiapa yang mengimpor atau mencoba mengimpor barang tanpa mengikuti ketentuan undang-undang dapat dipidana, dan/atau barangsiapa yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes juga bisa dipidana. Pasal 102 sampai dengan Pasal 113 D sudah jelas bunyi hukum nya. Seharusnya para Pejabat Bea Cukai; Pengangkutan; Pengusaha Pengurusan Jasa kepabeanan (PPJK); dan Badan Hukum Formulasi dapat menjalankan semua aturan demi menjaga stabilitas pedagang lokal, serta dapat mempertanggung jawabkan segala konsekuensi pidana yang terdapat da­lam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tegasnya

Previous Post

Ketua DPC APRI Kab Solok Ossie Gumanti Apresiasi dan Dorong Pemkab Solok Koordinasikan Penetapan WPR dengan Pemprov Sumbar

Next Post

Narasi Resmi PANI: “Kebenaran Tak Pernah Mati—Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas”

Admin

Admin

Next Post
Narasi Resmi PANI: “Kebenaran Tak Pernah Mati—Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas”

Narasi Resmi PANI: “Kebenaran Tak Pernah Mati—Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

November 21, 2025
Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

April 8, 2025
Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Juni 14, 2025
Diduga Ada Yang Berternak PETI Di Kabupaten Sekadau

Diduga Ada Yang Berternak PETI di Kabupaten Bengkayang

Maret 23, 2025
Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb