Timenusantara.Top Deli Serdang, informasi dihimpun dugaan tidak capai mufakat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang (Pemkab), dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Deli Serdang terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Tahun 2025–2029.
Diduga terjadi ketidaksepakatan Eksekutif dan Legislatif, pembahasan Dokumen Strategis diduga gagal mufakat dengan batas waktu ditetapkan pada 9 Mei 2025.
Remus Hasiolan Pardede selaku Kepala Bappedalitbang Deli Serdang menjelaskan terkait pembahasan RPJMD, sebenarnya telah diajukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, untuk dibahas bersama. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan kesepakatan tersebut tidak tercapai.
“ Karena diduga tidak tercapai kesepakatan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang (Pemkab) Deli Serdang, mengambil langkah alternatif dengan melakukan konsultasi awal kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara”. Pungkas Remus dalam siaran pers di Kantor Dinas Kominfostan Deli Serdang, Minggu 8/6/2025.
Dugaan ada kesengajaan Politik mewarnai di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Remus tetap optimis RPJMD 2025–2029 akan ditetapkan tepat waktu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dugaan ada didapati kegagalan terkait pembahasan Ranwal ini diduga Perdana yang terjadi menjabat sosok dr. H. Asri Ludin Tambunan (Bupati Deli Serdang), generasi ke 4 di keluarga Tambunan yang memimpin Deli Serdang.
Ada indikasi dugaan bahwa yang menjadi faktor utama adalah dugaan pengikatan atau dugaan tidak bersinergi Bupati dan kebahagian oknum – oknum Anggota DPRD.
Adapun kekecewaan Legislator diduga semakin meluas dugaan dilatarbelakangi oleh Bupati Deli Serdang dugaan tidak hadir dalam beberapa rapat kerja DPRD.
Dugaan adanya ketidak harmonisan tersebut diduga dampak sisa – sisa Politik pada Pilkada 2024 lalu, dan diduga adapun kebijakan Bupati Deli Serdang bedasarkan informasi dihimpun ada dugaan Bupati Deli Serdang menunjuk kembali sejumlah Pejabat yang mana dihimpun sebelumnya ada dugaan pernah bermasalah dengan DPRD.
Bongotan Siburian Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Deli Serdang bahwa membenarkan adanya ketidak adaan kesepakatan (Mufakat ) terkait pembahasan Ranwal RPJMD, dan Ia menyebutkan bahwa jadwal kunjungan kerja (kunker) Anggota DPRD Deli Serdang bertepatan dengan jadwal pembahasan turut menjadi faktor penghambat.
“Dugaan pemicu yang berkembang kini meluas adalah adanya dugaan terjadinya miskomunikasi yang tidak tercapai kata mufakat kesepakatan” pungkas Bongotan.
Visi dan misi RPJMD, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah arah Pembangunan Daerah yang ingin dicapai dalam jangka waktu 5 Tahun kedepan, Visi RPJMD berfungsi sebagai ” clarity of direction ” atau gambaran arah yang jelas tentang kondisi masa depan yang ingin dicapai dalam periode perencanaan.
Pentingnya Visi dan Misi dalam RPJMD :
Arah pembangunan, Prioritas pembangunan, Evaluasi, Komunikasi.
Peraturan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 meliputi ;
a. Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah ;
b. Tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD ; dan
c. Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Red/Tim















