• Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Timenusantara.top
Advertisement
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
Timenusantara.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi
Home Daerah

Modus Mafia Kayu Mahang Limbah Hutan Merajalela Diduga Lakukan Skandal Dipinggir Jalan Lintas Bono

Kaperwil Sumut by Kaperwil Sumut
Juni 13, 2025
in Daerah
0
Modus Mafia Kayu Mahang Limbah Hutan Merajalela Diduga Lakukan Skandal Dipinggir Jalan Lintas Bono
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Timenusantara.Top – Pelawan Riau

Tim SATGAS PKH tindak Oknum perambah hutan di Riau, Ketika Tim awak media melintas di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Riau.

Tiba – tiba menemukan ada sebuah Mobil Truk (warna biru) nopol (BK 8166 DC) sebuah Mobil tersebut ditemukan sedang parkir dipinggir jalan, Kemudian awak media melakukan pencarian (mencari) sang sopir guna untuk dikonfirmasi terkait muatan mobil.

Setelah dilakukan pencarian namun sang sopir tidak ditemukan dilokasi parkir tersebut, Kemudian awak media melakukan penggalian (menggali) informasi lebih lanjut kepada salah seorang warga di seputaran lokasi tersebut berinisial (IP). lanjut IP seorang warga, memaparkan bahwa mobil truk tersebut ternyata kerap (sering) kali melewati jalan ini, dan bahkan bukan hanya satu mobil saja, namun banyak mobil yang diduga mengangkut kayu jenis Mahang hasil pembalakan liar dari hutan pada 11/6/2025

” Tim Satgas PKH dan Polda Riau di minta untuk segera melakukan tangkap pelaku perambah hutan dan merusak kelestarian  Hutan yang ada di Riau, Akan tetapi kami sendiri tidak tahu itu kayu apa , kerna kami selaku masyarakat sangat menyayangkan dengan sikap APH tidak menindak para pelaku ini. akan tetapi kami menduga itu kayu dari hutan di Wilayah Hutan Marga Satwa Teluk Meranti. Namun faktanya, dari dulu masih bebas dan sampai sekarang belum juga ada Hukum yang jelas untuk menindak pengusaha kayu, yang diduga kayu tersebut adalah hasil rambahan Hutan, Kayu jenis Mahang hasil penebangan liar dari hutan”, pungkas IP.

Penebangan kayu Mahang di Hutan tanpa izin atau dengan cara yang tidak sah, termasuk ilegal logging. Diatur dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan dan aturan turunannya Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan mengatur sanksi pidana bagi orang yang menebang pohon tanpa izin. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5M.

Penerapan UU Kehutanan:

Penebangan tanpa izin:

Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Sanksi pidana:

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5M

Penetapan MK:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Pengangkutan hasil hutan ilegal:

Pasal 12 huruf d UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Jo. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi orang yang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah, termasuk kayu Mahang. Ancaman hukuman adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2.5M

Penggunaan hutan hak:

Peraturan Daerah (Perda) tentang izin pemanfaatan kayu pada hutan hak juga mengatur tentang izin penebangan pohon pada hutan hak.

Contoh Konkret:

Jika seseorang menebang kayu Mahang tanpa izin yang sah, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan.

Jika hasil penebangan kayu Mahang kemudian diangkut tanpa dokumen pengangkutan yang sah, maka pengangkutan tersebut juga dapat dianggap ilegal dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf d UU No.18 Tahun 2013.

Pencegahan:

Pastikan memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang sebelum menebang kayu Mahang di hutan.

Pastikan memiliki dokumen pengangkutan yang sah ketika mengangkut hasil penebangan kayu Mahang.

Jika memiliki hutan hak, ikuti aturan izin pemanfaatan kayu yang berlaku.

Dengan memahami aturan dan sanksi yang terkait dengan penebangan kayu Mahang di hutan, masyarakat diharapkan dapat melakukan kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu secara sah dan bertanggung jawab.

Red/Tim

Previous Post

Dugaan Kekerasan oleh Oknum Petugas Lapas Kelas II Bengkayang Terhadap 23 Narapidana

Next Post

AKPERSI Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah Di Padegangan

Kaperwil Sumut

Kaperwil Sumut

Next Post
AKPERSI Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah Di Padegangan

AKPERSI Tebar Kepedulian Lewat Program Jum'at Berkah Di Padegangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

November 21, 2025
Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

April 8, 2025
Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Juni 14, 2025
Diduga Ada Yang Berternak PETI Di Kabupaten Sekadau

Diduga Ada Yang Berternak PETI di Kabupaten Bengkayang

Maret 23, 2025
Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb