• Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Timenusantara.top
Advertisement
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
Timenusantara.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi
Home Ragam

Pertambangan Mas Tanpa Izin Di Kapuas Hulu Merajalela.Oknum Desa Diduga Terlibat

Redaksi by Redaksi
Juni 23, 2025
in Ragam
0
Pertambangan Mas Tanpa Izin Di Kapuas Hulu Merajalela.Oknum Desa Diduga Terlibat
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Timenusantara.top.Kapuas Hulu,Kalbar ~22 Juni 2025 ~Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Suaid, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali mencuat dan meresahkan warga setempat. Aktivitas PETI yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun ini, bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem Sungai Kapuas, tetapi juga diduga melibatkan oknum desa hingga “panitia pengurus lapangan” sehingga seolah-olah kebal hukum.

Sejumlah warga Desa Ujung Said mempertanyakan lambannya penindakan aparat penegak hukum (APH). Padahal, kegiatan PETI ini sangat mencolok dan memanfaatkan alat berat secara masif.

Berdasarkan pengakuan warga setempat, UB jumlah mesin sedot emas yang beroperasi di lapangan jauh lebih banyak dari data resmi.Pertambangan Emas Tanpa Izin

“Diinfokan hanya 21 unit, padahal kenyataannya sekitar 79 unit. Bahkan pungutan untuk pekerja dari luar desa mencapai Rp4 juta dan untuk warga desa sendiri Rp2 juta,” kata UB kepada wartawan, Sabtu (22/6/2025).

UB juga menuturkan bahwa terdapat “struktur panitia” di lapangan yang dikendalikan oleh oknum berinisial YM dan rekan-rekannya. Kelompok ini diduga bertugas mengatur siapa saja yang bisa masuk kerja dan berapa setoran bulanan yang harus diserahkan.

“Asal muasal panitia pasti ada yang melindungi. Kalau ke atas pasti jatahnya diatur, bahkan media pun diberi bagian agar tutup mata,” ungkapnya.

Selain merusak lingkungan dan membuat Sungai Kapuas makin keruh, aktivitas PETI ini memicu keresahan sosial. Warga yang menolak PETI merasa terintimidasi dan khawatir konflik horisontal pecah di kemudian hari.

“Kami mau kampung ini aman dan bersih. Jangan sampai kepentingan segelintir orang membuat seluruh desa dan lingkungan hancur,” tegas salah satu warga.

Dalam hukum positif di Indonesia, aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Selain itu, dugaan pengelolaan uang hasil tambang ilegal ini berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Warga setempat dan sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar, turun tangan untuk menghentikan PETI di Desa Ujung Said secara tuntas.

“Penindakan harus serius dan transparan. Jangan biarkan perusakan lingkungan dan pembiaran tambang ilegal ini terus berlangsung,” ujar HN, aktivis lingkungan setempat.

Dengan adanya fakta dan bukti lapangan, sudah sepatutnya aparat menegakkan hukum dan menindak tegas para pelaku, aktor intelektual, hingga oknum desa yang melindungi.

Upaya ini harus segera dilakukan agar Kapuas Hulu terhindar dari kerusakan lingkungan lebih parah dan menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

Sumber : UB warga masyarakat
Penulis : Aktivis98
Tim Investigasi,

Tags: Kabupaten Kapuas huluKalimantan Baratpraktik pertambangan MasTanpa Izin
Previous Post

Pengamat Publik: Langkah Wagub Kalbar Usut Oli Palsu Tepat dan Harus Didukung Semua Pihak

Next Post

Polres Langkat Penjarakan Nurlina Korban Pengeroyokan Penegak Hukum Diduga Salah Gunakan Jabatan 

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polres Langkat Penjarakan Nurlina Korban Pengeroyokan Penegak Hukum Diduga Salah Gunakan Jabatan 

Polres Langkat Penjarakan Nurlina Korban Pengeroyokan Penegak Hukum Diduga Salah Gunakan Jabatan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

November 21, 2025
Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

April 8, 2025
Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Juni 14, 2025
Diduga Ada Yang Berternak PETI Di Kabupaten Sekadau

Diduga Ada Yang Berternak PETI di Kabupaten Bengkayang

Maret 23, 2025
Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb