Timenusantara.Top Deli Serdang, pantauan media di Wilayah Deli Serdang, Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimabr, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Investigasi media beberapa waktu lalu, menemukan proyek pembangunan di Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimabr.
Proyek pembangunan tersebut berdiri kokoh, namun tidak terlihat PBG (izin). Hal tersebut menjadi buah bibir warga sekitar, dan menuai sorotan publik.
Peningkatan Kesadaran
Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengembang akan pentingnya memiliki PBG sebelum memulai pembangunan.
Kamis 3/7/25 hasil investigasi media melihat pengerjaan Proyek Pembangunan tersebut di Desa Buntu Bedimabr mencapai 50 persen.
Inisial ” P ” selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang diduga tidak mematuhi ketentuan Pemkab Kabupaten Deli Serdang, jika dilihat latar belakang inisial P ini ia mengemban perwakilan rakyat Deli Serdang semestinya memberikan contoh apik.
Atau ada dugaan inisial P tidak melakukan koordinasi kepada instansi Dinas terkait ? Yang mana insial P diduga semena – mena menggunakan wadah nya selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Penjelasan pekerja
Adapun penjelasan pekerja dilokasi insial ” W ” membenarkan proyek pembangunan tersebut di Desa Buntu Bedimabr milik inisial P notabene selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Konfirmasi media
” awak media melakukan konfirmasi kepada insial P, guna memastikan kebenarannya. Selanjutnya setelah melakukan konfirmasi kepada nya, melalui via whatsapp tidak dapat diakses atau tidak terhubung “. Pungkasnya.
Klarifikasi Mus Mulyadi (kepala desa)
Adapun klarifikasi tersebut Mus Mulyadi selaku Kepala Desa Buntu Bedimabr, membenarkan bahwa proyek pembangunan (bangunan) tersebut milik seorang Anggota Dewan inisial P.
Pengakuan Mus Mulyadi beberapa waktu lalu, bahwa sampai saat ini belum melihat adanya Dokumen, izin PBG bangunan tersebut.
Terindikasi tutup mata
Menguatkan dugaan bahwa Dinas Perumahan kawasan permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Perkim/TRTB Kabupaten Deli Serdang, di konfirmasi Dinas terkait diduga seolah olah tidak menggubris.
Berdasarkan peraturan tercantum pada Peraturan Pemerintah PP nomor 16 tahun 2021, merupakan turunan dari undang undang no 28 tahun 2002, patut diduga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang inisial P melanggar peraturan, dan Pemkab Deli Serdang harus segera melakukan tindakan agar hal tersebut tidak terjadi kedepannya sekaligus bagi oknum – oknum yang mana tidak patuh Peraturan sesuai ketentuan di berikan sanksi tegas.
Pasal 11 poin 17 PP tersebut dijelaskan bahwa PBG adalah izin wajib bagi setiap pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas,mengurangi atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Masyarakat Desa Buntu Bedimabr halnya merasa janggal, apakah pantas selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Deli Serdang berperilaku seperti ini, di tambah lagi insial P ini salah satu Tokoh di masyarakat
Antara pemilik bangunan dan oknum terkait di Pemerintahaan
Meminta Pemkab Deli Serdang, khususnya Dinas Perkim dan Satpol pp segera meninjau ke lokasi di Desa Buntu Bedimabr, Untuk meriksa kelengkapan Izin Bangunan tersebut.
Red/Tim
Tim















