Timenusantara.top.Kuburaya Kebakaran lahan terjadi di desa kubupadi, kecamatan Kuala mandor B Kabupaten kubu raya Pada pukul 13.00 WIB Tanggal 26 Juni 2025 lalu/10/7/2025/
Kebakaran yang menghanguskan lahan warga kurang lebih 8 Hektar diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum masyarakat setempat.
Menurut informasi seorang saksi yang melihat ditempat kejadian, inisial (ibu N) membakar lahan tanah milik nya dengan alasan akan mendirikan pondok (tempat beristirahat).

Tetapi aktifitas ibu N tersebut sempat dilarang warga ditakutkan api akan menyebar ke lahan lahan sekitar.
“Warga sudah melarang ibu itu membakar lahan nya,dan setelah dilarang ibu N langsung pulang kerumahnya tapi api tidak dimatikan”
Terang saksi
Api menyebar sekitar pukul 14.00 WIB dan menghanguskan lahan lahan yang sudah terisi pohon sawit total kurang lebih 8 Hektar
Warga setempat dan dibantu tim damkar dari PT.BPK berjibaku memadamkan api.
Api mulai di jinakan sekira pukul 23.00 WIB malam
Akibat kebakaran tersebut 2 orang warga yang mempunyai lahan sawit mengalami kerugian materil dan 1 orang lahan nya masih hamparan kosong.
Pemerintah sudah melarang bagi siapa saja yang dengan sengaja ataupun lalai dan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999:
Akan dikenakan Sanksi bagi Pelaku Karhutla:
“Pelaku pembakaran hutan dengan sengaja dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009: Pelaku pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 3-10 miliar.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 188 KUHP juga dapat diterapkan pada kasus kebakaran hutan dan lahan”
Hingga berita ini diturunkan pemilik lahan dan pelaku pembakaran lahan tersebut belum bisa dihubungi.
_(Tim investigasi)_















