Timenusantara.top Medan Labuhan – Perjudian tembak ikan marak dan bebas beraktivitas di kawasan Jalan Veteran Pasar 7, Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan. bos judi kembali membuka arena judi di lokasi tersebut ,Menurut hasil pantauan beberapa hari ini hingga, Minggu (13/7/2025) kemarin, arena judi yang tepat berada di belakang lapangan bola kawasan Polres Labuhan Belawan ini di isi dengan berbagai jenis permainan mesin. Pengelola menyediakan mesin judi Tembak Ikan, dan jenis judi lainnya.
Usaha haram tersebut, sangat meresahkan masyarakat. Terlebih, perjudian ini beraktivitas secara terang-terangan tanpa adanya sentuhan dari pihak hukum
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, bahwa perjudian tersebut sudah cukup lama beroperasi dan sangat meresahkan. “Kami jadi tidak nyaman di kampung ini, karena banyaknya pemain yang lalu lalang,” ucapan warga.
Para pemain ini, sebut warga, tidak hanya berasal dari Kota Medan saja,tetapi datang dari luar kota. “Banyaknya juga pemain yang datang dari luar. Makanya kami sudah tidak nyaman dengan keberadaan perjudian itu,” tegasnya.

Warga juga sangat kecewa dengan aparat penegak hukum yang tidak berani untuk menutup lokasi perjudian tersebut. “Kalau memang tidak ada setoran, kenapa polisi tidak menindak. Kalau dibilang tidak tahu, kami pikir itu tidak mungkin,” ucapnya.
Di samping maraknya judi tembak ikan ini, didapat informasi bahwa pemilik perjudian tersebut berinisial AK keturunan Tionghoa.
Selain di Jalan Veteran Pasar 7, Dusun 9, Desa Manunggal, Tanjung, AK juga disebut-sebut menjalankan bisnis judi togel di Binjai dan Siantar . Bahkan, AK juga dikabarkan memiliki bayak kerabat dari kalangan aparat hukum untuk mengamankan lokasi tersebut.
Adapun salah satu warga mengatakan padahal membackup judi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Berikut beberapa kemungkinan pasal yang dapat dikenakan:
Pasal 303 KUHP: Tentang perjudian, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Pasal 303 bis KUHP: Tentang membantu atau memfasilitasi perjudian, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Terpisah prihal tersebut tim awak media mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait lokasi judi tersebut ke Kapolres Belawan melalui, Kasatreskrim AKP RIFI NF. TOMBOLOTUTU, S.Tr.K., S.I.K., M.H tidak menjawab dan bungkam.
Hal ini menjadi sorotan publik diduga pihak polres adanya kesengajaan dan membantu dalam memfasilitasi usaha haram dan ilegal yang bebas beroperasi layaknya las Vegas.















