Timenusantara.top.Singkawang,Kalbar Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang berlokasi di sepanjang Jalan Kridasana hingga Jalan GM Situt (depan kiri Hotel Mahkota), Kota Singkawang, menuai kecaman keras dari warga dan masyarakat sekitar. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai standar teknis konstruksi jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sorotan publik semakin menguat setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait kualitas dan pelaksanaan proyek tersebut. Hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi maupun pernyataan resmi yang disampaikan, meskipun konfirmasi telah dikirimkan secara patut.
Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan proyek publik, terlebih proyek ini berada di ruas jalan utama yang padat lalu lintas dan bersinggungan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Hasil Investigasi Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi Tim Media di lapangan, pekerjaan pemasangan pipa JDU di ruas jalan dengan intensitas lalu lintas tinggi tersebut menunjukkan sejumlah kejanggalan. Warga menilai pengerjaan proyek terkesan asal-asalan, minim pengawasan, serta mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun keselamatan pengguna jalan.
Kondisi ini memicu keresahan warga karena pekerjaan dilakukan di jalur vital yang menjadi akses utama aktivitas pendidikan, ekonomi, dan transportasi masyarakat.
Data Proyek
Adapun data proyek yang dihimpun adalah sebagai berikut:Kode Tender: 10003383000
Nama Tender: Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jl. Kridasana s.d. GM Situt – Hotel Mahkota Kota Singkawang
Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi Instansi: Pemerintah Kota Singkawang
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Pagu Anggaran: Rp 7.230.706.055,00 HPS: Rp 7.230.704.267,29
Pemenang Tender: CV. Sanjaya Diduga Tidak Memenuhi Standar Pekerjaan
Warga menyoroti sejumlah tahapan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai standar teknis konstruksi, antara lain:
1. Tahap persiapan proyek
2. Pekerjaan penggalian (trenching)
3. Pemasangan pipa
4. Uji tekan (hydrostatic test)
5. Pengisian kembali saluran (backfilling)
6. Penyelesaian akhir (finishing).
Dari pantauan langsung di lapangan, pekerjaan backfilling dan finishing dinilai tidak maksimal. Tanah urukan tampak tidak dipadatkan secara optimal, permukaan jalan tidak rata, aspal bergelombang, dan di beberapa titik bahkan telah mengalami kerusakan kembali meskipun pekerjaan belum lama diselesaikan.
Keluhan dan Kesaksian Warga
Seorang warga Jalan Gunung Bawang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa sejak proses penggalian hingga penutupan kembali dan pengaspalan, pengerjaan proyek JDU tersebut dinilai mengabaikan keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan.
> “Jalan ini merupakan akses menuju SMK Negeri 1 Singkawang dan penghubung ke Jalan Kridasana. Pada pagi dan sore hari lalu lintas sangat ramai. Namun pengerjaan proyek terkesan tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Warga juga mengeluhkan pengaspalan yang dilakukan pada malam hari, namun keesokan harinya kondisi jalan kembali rusak dan bergelombang, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Sorotan Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Masyarakat menilai Pemerintah Kota Singkawang, khususnya Dinas PUPR, lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Lemahnya pengendalian dan pengawasan teknis diduga menjadi salah satu faktor utama rendahnya kualitas pekerjaan di lapangan.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Singkawang maupun pihak pelaksanaproyek, sehingga sikap pemerintah dinilai publik masih bungkam terhadap keluhan dan kekhawatiran masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang dan Regulasi
Berdasarkan temuan di lapangan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 60: Kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar menimbulkan tanggung jawab hukum.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 24: Setiap kegiatan pada ruang manfaat jalan wajib menjamin keselamatan dan fungsi jalan.
Kerusakan jalan akibat pekerjaan utilitas wajib dikembalikan seperti kondisi semula sesuai standar teknis.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1): Larangan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mewajibkan:
Pengawasan pekerjaan konstruksi secara berjenjang
Pemenuhan spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan
5. Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Teknis Jalan, yang mewajibkan pekerjaan utilitas disertai pemadatan dan perbaikan perkerasan sesuai standar guna mencegah kerusakan dini dan risiko kecelakaan.
Tuntutan dan Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap dan mendesak agar:
1. Pemkot Singkawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek JDU
2. Dilakukan audit teknis dan kualitas pekerjaan oleh pihak independen
3. Jalan yang rusak diperbaiki ulang sesuai standar teknis yang berlaku
4. Diberlakukan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran spesifikasi dan aturan hukum
Masyarakat menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus mengutamakan mutu, keselamatan, dan akuntabilitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik tanpa memperhatikan kualitas dan dampaknya bagi publik.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).