Jakarta, 30 Januari 2026 —
Federasi Serikat Pekerja RTMM–SPSI menilai pelemahan nilai tukar rupiah yang ditutup di level Rp16.786 per dolar AS pada Jumat (30/1/2026), serta lonjakan harga emas dunia hingga menembus Rp3 juta per gram, harus disikapi dengan kebijakan ketenagakerjaan yang melindungi buruh, bukan sebaliknya.
Kepala Pusat Kajian Ekonomi, Sosial, dan Ketenagakerjaan FSP RTMM–SPSI, Jolly Sanggam, mengatakan tekanan ekonomi global tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan perlindungan kerja dan kesejahteraan pekerja.
“Kami menolak apabila pelemahan rupiah dan ketidakpastian global nantinya dijadikan dalih untuk menekan upah, memperluas kerja kontrak, atau melakukan PHK. Dalam situasi seperti ini, negara justru wajib memperkuat kebijakan perlindungan ketenagakerjaan,” tegas Jolly.
Menurut FSP RTMM–SPSI, pelemahan rupiah berpotensi meningkatkan inflasi dan biaya hidup, sehingga kebijakan pengupahan harus mampu menjaga daya beli pekerja. Selain itu, pemerintah diminta memastikan dunia usaha tidak memindahkan beban krisis kepada pekerja.
FSP RTMM–SPSI mendorong pemerintah untuk:
menjaga stabilitas hubungan industrial,
memperkuat dialog sosial tripartit,
serta memastikan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan berjalan seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan pekerja.
“Ketahanan industri nasional hanya akan terwujud jika dibangun di atas kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada pekerja,” ujar Jolly.















