Timenusantara.top Belawan — Dugaan praktik mafia migas kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Medan. Sebuah gudang di Jalan Gudang Kapur, Pasar Lama, Lingkungan 29, Kol. Yos Sudarso KM 20, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, yang dikaitkan dengan nama Andre Sinaga, disinyalir menjadi pusat penyulingan minyak mentah (kondensat) sekaligus lokasi pengoplosan solar subsidi secara ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebut, aktivitas di gudang tersebut bukan sekadar permainan kecil, melainkan diduga bagian dari skema besar yang terstruktur dan berlangsung dalam waktu lama. Minyak mentah diolah secara sembunyi-sembunyi, lalu dicampur dengan solar subsidi yang diduga diperoleh dari jaringan SPBU “titipan”. Hasil oplosan itu kemudian dipasarkan kembali dengan harga tinggi, sementara kualitasnya dipermainkan demi mengejar keuntungan maksimal, Minggu (19/4/2026).
Skema kotor ini disebut-sebut menjadi mesin uang yang menghasilkan ratusan juta rupiah. Dugaan praktik ini jelas bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerogoti subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil. Di sisi lain, konsumen yang membeli BBM hasil oplosan berisiko mengalami kerusakan kendaraan akibat kualitas bahan bakar yang tidak sesuai standar.
Yang lebih mengerikan, aktivitas berbahaya ini justru berada di tengah pemukiman warga. Gudang tersebut disinyalir menjadi “bom waktu” yang setiap saat bisa memicu kebakaran hebat. Bau menyengat, aktivitas bongkar muat mencurigakan, hingga keluar masuk kendaraan pada jam-jam tidak wajar menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut bukan isapan jempol semata.
Warga sekitar pun hidup dalam tekanan dan ketakutan. Mereka merasa keselamatan mereka dipertaruhkan demi praktik ilegal yang diduga hanya menguntungkan segelintir orang.
“Kalau sampai meledak, habis semua rumah di sini. Tapi anehnya, sampai sekarang tidak ada tindakan. Seolah-olah ada yang melindungi,” ujar seorang warga dengan nada kesal bercampur takut.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius terhadap aparat penegak hukum. Dugaan pembiaran hingga kemungkinan adanya “main mata” menjadi perbincangan liar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas berskala besar seperti ini dinilai mustahil berjalan lancar tanpa adanya pihak yang sengaja menutup mata atau diduga ikut menikmati aliran uangnya.
Publik kini mempertanyakan integritas penegakan hukum: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih diam? Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar kasus ilegal biasa, melainkan potret nyata bagaimana hukum bisa tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Jika tidak segera ditindak, praktik seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bahwa bisnis ilegal bisa tumbuh subur di tengah pemukiman warga, selama ada kekuatan yang membekingi. Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga nyawa masyarakat yang setiap hari hidup di bawah ancaman ledakan dan kebakaran.
Rezanasti














