Timenusantara.top Tandem Hilir, Binjai — Judi tembak ikan di sebuah ruko Perumahan Boldam Residence beroperasi terang-terangan, hanya sekitar 50 meter dari Gereja HKBP Tandem Hilir. Aktivitas ini berjalan tanpa hambatan, seolah hukum tidak berlaku di lokasi tersebut.
Dari pantauan di lapangan, ruko itu aktif dan ramai. Sepeda motor berjejer di depan, sementara pemain keluar-masuk tanpa rasa takut. Tidak ada upaya menutup-nutupi yang terlihat justru keberanian yang mengundang tanya: siapa yang sebenarnya membiarkan ini terjadi?
Warga menyebut praktik ini sudah berlangsung lama. Tidak ada penindakan berarti, tidak ada efek jera. Kondisi ini memunculkan dugaan keras bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar lolos pengawasan, melainkan dibiarkan hidup.
Nama berinisial “Putra” disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga membekingi operasional. Meski belum ada konfirmasi resmi, isu ini terus bergulir seiring tidak adanya tindakan nyata di lapangan.
Keberadaan lokasi judi yang berdampingan dengan rumah ibadah memperparah situasi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kerusakan sosial yang nyata di tengah masyarakat.
“Sudah sangat meresahkan, bang. Moral rusak, ekonomi juga hancur. Kami kerja susah, tapi di sini uang habis di meja judi. Kami muak,” ujar seorang warga.
Kekhawatiran warga juga menyentuh keluarga mereka.
“Yang kami takutkan, suami dan anak-anak ikut terjerumus. Kalau itu terjadi, habis semuanya,” tambah warga lainnya.
Ironisnya, warga mengaku sering melihat kendaraan patroli masuk ke kawasan tersebut. Namun, tidak pernah ada tindakan tegas yang terlihat.
“Patroli sering masuk, tapi tidak ada penindakan. Kami jadi bertanya-tanya, ini dibiarkan atau bagaimana?” ungkap warga.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Binjai wilayah Tandem Hilir, Iptu Mario, hanya menjawab singkat melalui WhatsApp: “Akan kita tindak.” Namun hingga kini, belum ada langkah nyata.
Bahkan, muncul kesan penanganan yang tidak serius ketika aparat justru meminta dokumentasi dari wartawan. Sebuah respons yang semakin memperkuat keraguan publik terhadap keseriusan penegakan hukum.
Alih-alih penindakan, yang terlihat justru pembiaran. Lokasi tetap beroperasi, pemain tetap datang, dan aktivitas terus berjalan seolah tak tersentuh. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum ini adalah kegagalan terbuka penegakan hukum di depan mata publik.
Situasi ini kini sampai pada satu titik: warga tidak lagi percaya pada janji. Mereka menuntut tindakan. Jika tidak, maka praktik seperti ini akan terus hidup dan hukum hanya akan jadi simbol tanpa arti.
Yudit















