Timenusantara.Top Medan Labuhanbatu, Radarkriminaltv.com pada Jum’at 11/07/2025 team gabungan media, melakukan investigasi Sosial kontrol di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian tanpa diduga duga ketika tean media action di lapangan, team melihat ada mobil jenis (Tanki) tidak di sertai nomor polis, dan ada terlihat di lokasi tersebut beberapa drum (tong) dugaan wadah penampungan minyak yang masih mentah (CPO) parkir di tepi pinggiran jalan, sehingga berujung proses pelaporan di Polres Labuhanbatu, Selasa 15/7/2025.
Team mencoba untuk meminta konfirmasi sekaligus klarifikasi hasil temuan tersebut adanya dugaan penimbunan minyak mentah (CPO), namun ketika pada saat ingin bertanya kepada salah satu oknum karyawan, seketika itu juga oknum tersebut langsung pergi begitu saja menuju ke arah belakang rumah.
Selanjutnya, setelah itu team mencoba untuk bertanya kembali kepada salah seorang karyawan lainnya, sedang beristirahat di sebuah pondok, miris nya lagi adanya itikad baik team tidak di gubris oleh salah seorang karyawan tersebut.
Dan, team melanjutkan investigasi di lokasi tersebut, mendokumentasikan temuan yang ada di lokasi, mengambil video streaming adanya dugaan aktifitas penimbunan minyak yang masih mentah (CPO) digudang tempat penimbunan.
” Diduga oknum merasa tidak senang kepada team mendokumentasikan temuan di lapangan, oknum tersebut tiba-tiba muncul dan datang menghampiri team, sembari melontarkan perkataan kata kata kotor langsung kepada team, oknum karyawan yang diduga mafia minyak (CPO) ingin menyerang team media di lokasi sambil membawa senjata tajam (Sajam) sejenis Golok.dan ingin membacok awak media team, serta mengejar para insan pers, demi menjaga situasi yang kondusif maka team memilih untuk pergi dan mengamankan diri”.
Pada Senin 14/07/2025 team dan Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. Coba melakukan mediasi di polsek Aek Natas, namun cukup di sayangkan sekali upaya-upaya tersebut tidak mendapat titik temu, sehingga team kembali pulang ke kantor Pimpinan Redaksi Mitramabesnews.id.
Atas kejadian tersebut, team membuat laporan resmi di polres labuhan batu bersama ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya bapak Zainal Arifin lase dengan no pelaporan Nomor : LP /B/837/VII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Juli 2025 pukul 12.29 WIB.
Menurut ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya bapak Zainal Arifin lase, C.BJ., C.EJ. menyampaikan Kejadian tersebut tidak bisa di biarkan begitu saja, kita harus tindak tegas karena telah mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial.
“Kejadian tersebut tidak bisa di biarkan harus kita tindak tegas karna karna telah mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial dan menghalangi profesi wartawan dan telah melanggar UUD PERS no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan(3) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua)tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00. Dan telah juga melanggar UUD 335 kuhp dan 368 kuhp pasal 2 ayat (1) UUD darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” pungkas Zainal.
Ketua Zainal juga menegaskan agar pihak polres labuhan batu segera melakukan penangkapan kepada oknum pengancaman pembunuhan dan di berikan hukum yang berkeadilan.
“Saya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. Meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk menangkap oknum pengancaman pembunuhan dan owner dari penimbunan minyak inisial A. T. agar menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta memberikan hukum yang berkeadilan bagi jurnalis yang sempat mau di bunuh oleh oknum karyawan Mafia penimbunan CPO tersebut,” tutup ketua Zainal.
Red/Ahmad Idris Rambe/Team















