Melawi, Kalbar – Aktivitas mencurigakan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diduga terjadi di SPBU 66.06.24 di Batu Nanta, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Media ini mendapatkan informasi dari tim yang sempat merekam praktik tersebut
pada 11 Agustus 2025, saat sedang mengisi bahan bakar di lokasi.
Dugaan Persekongkolan dan Penyimpangan,
Terlihat sejumlah orang mengisi BBM subsidi ke dalam jerigen secara terbuka, diduga dengan kolusi oknum SPBU setempat. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan pribadi dan didistribusikan ke tempat lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik ini merupakan bentuk penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat, terutama konsumen yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.
Pertamina diminta tidak diam dan harus tegas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas distribusi BBM, Pertamina harus segera melakukan investigasi mendalam. Langkah tegas seperti pembekuan sementara operasi SPBU hingga proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus dijalankan untuk menghentikan potensi kerugian negara.
Perlu diingat Penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan yang berdampak luas, mulai dari inefisiensi anggaran negara hingga ketidakadilan bagi masyarakat kecil. Pertamina dan pihak berwenang harus bergerak cepat sebelum praktik ini semakin merajalela. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sampai berita ini terbit awak media belum terhubung untuk dapat melakukan konfirmasi ke pihak SPBU tersebut.















