• Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Timenusantara.top
Advertisement
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
Timenusantara.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi
Home Nasional

Diduga PT. KAN Tabrak Undang – Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Redaksi by Redaksi
September 3, 2025
in Nasional
0
Diduga PT. KAN Tabrak Undang – Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Timenusantara.top.Sanggau – Diduga PT. KAN Tabrak Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Diduga Jeti Ilegal digunakan PT. Kan di Sansat Kabupaten Sanggau.

Terpantau oleh Lumbung Informasi Masyarakat saat melakukan investigasi di Area PT. KAN yang bergerak di bidang pertambangan Bouksit, dimana saat ini sedang melakukan perataan tanah seluas 500 hektar untuk di jadikan Smalter.

Berdasarkan informasi yang diterima dan di himpun oleh Lumbung Informasi Masyarakat bahwa kegiatan PT. KAN sudah 6 bulan lebih, yang aneh dari temuan tersebut adalah PT. KAN badan hukumnya dipertanyakan, karna di PT. KAN pekerjanya berasal dari luar negri terkecuali Scurity dan transleter serta Kontraktor.

Terpantau juga Jeti yang digunakan sangat sangat tidak standar jika digunakan untuk bongkar muat alat berat, sehingga patut diduga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KAN

Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa “Pemerintah wajib kaji ulang legalitas PT. KAN, apakah PT. KAN ini perusahaan asing atau perusahaan lokal, jika dari nama Perusahaan merupakan perusahaan lokal, namun Pekerja kenapa Asing semua.

“terkait visa juga wajib diperiksa, karna berdasarkan informasi yang kami himpun bisa mereka di Kabupaten Mempawah bukan di Kabupaten Sanggau

“terkait Jeti terlihat jelas sehingga patut diduga tidak memenuhi standar dan patut diduga tidak ada izin JETY nya serta Izin Tambat Labuh serta izin bongkar muatnya.

“terkait CSR, berdasarkan informasi selama 6 bulan beroperasi belum ada serupiah pun yang disalurkan ke masyarakat.

“Kami dari kelembagaan berharap pemerintah hadir untuk menegakkan undang undang bukan hanya untuk pengusaha lokal, melainkan pengusaha luar juga.

“Kita tidak ingin menghambat investasi yang masuk namun harus taat aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI ini tutupnyaDiduga

/Redaksi/

Tags: (UU) Nomor 17Diduga PT. KANTabrakTahun 2008tentang PelayaranUndang - Undang
Previous Post

Miris..!! Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Diduga Akan Segera di Isi Kerabat Bupati

Next Post

Kasus Kades Sugiono Menjadi Tamparan Keras: AKPERSI Ingatkan Kepala Desa Sergei Jangan Main – Main Dengan Dana Desa

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kasus Kades Sugiono Menjadi Tamparan Keras: AKPERSI Ingatkan Kepala Desa Sergei Jangan Main – Main Dengan Dana Desa

Kasus Kades Sugiono Menjadi Tamparan Keras: AKPERSI Ingatkan Kepala Desa Sergei Jangan Main - Main Dengan Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

November 21, 2025
Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

April 8, 2025
Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Juni 14, 2025
Diduga Ada Yang Berternak PETI Di Kabupaten Sekadau

Diduga Ada Yang Berternak PETI di Kabupaten Bengkayang

Maret 23, 2025
Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Transparansi dan Presisi: Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Proyek Barau di Ruas Trans Kalimantan

Transparansi dan Presisi: Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Proyek Barau di Ruas Trans Kalimantan

April 18, 2026
Oknum DPRD Sekadau diduga Beckup PETI, Hukum Dipertanyakan!

Oknum DPRD Sekadau diduga Beckup PETI, Hukum Dipertanyakan!

April 18, 2026
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026

Recent News

Transparansi dan Presisi: Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Proyek Barau di Ruas Trans Kalimantan

Transparansi dan Presisi: Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Proyek Barau di Ruas Trans Kalimantan

April 18, 2026
Oknum DPRD Sekadau diduga Beckup PETI, Hukum Dipertanyakan!

Oknum DPRD Sekadau diduga Beckup PETI, Hukum Dipertanyakan!

April 18, 2026
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports

Recent News

Transparansi dan Presisi: Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Proyek Barau di Ruas Trans Kalimantan

Transparansi dan Presisi: Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Proyek Barau di Ruas Trans Kalimantan

April 18, 2026
Oknum DPRD Sekadau diduga Beckup PETI, Hukum Dipertanyakan!

Oknum DPRD Sekadau diduga Beckup PETI, Hukum Dipertanyakan!

April 18, 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb