• Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Timenusantara.top
Advertisement
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
Timenusantara.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi
Home Ragam

Kejati Riau Belum Periksa Rizal dan Hasian Hasibuan dalam Kasus Korupsi Dinas pendidikan

Kaperwil Sumut by Kaperwil Sumut
Juni 13, 2025
in Ragam
0
Kejati Riau Belum Periksa Rizal dan Hasian Hasibuan dalam Kasus Korupsi Dinas pendidikan
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Timenusantara.top ROKAN HILIR — Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di platform TikTok yang menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

Informasi yang diperoleh pada Jumat (13/6/2025), dari salah satu akun TikTok, menyebutkan nama Rizal, yang diketahui merupakan sopir pribadi Kepala Dinas Pendidikan sebelum tertangkap, diduga menjadi kunci utama dalam aliran distribusi dana yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Rizal disebut telah dipanggil oleh pihak Kejati, namun beredar dugaan bahwa ia mendapat tekanan agar tidak mengungkap informasi mengenai arah aliran dana tersebut.

 

Tak hanya Rizal, nama Hasian Harahap juga turut disebut dalam pusaran kasus ini. Ia diduga menerima persentase dari setiap pengantaran dana kepada mantan Bupati Rokan Hilir. Kendati demikian, baik Rizal maupun Hasian Harahap hingga kini belum diperiksa secara intensif oleh Kejati, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan para pemerhati dunia pendidikan.

 

Sementara itu, penolakan terhadap pengangkatan Hasian Harahap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan juga disuarakan oleh sejumlah guru dan aktivis pendidikan. Mereka menyoroti rekam jejak Hasian yang pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasian diduga ikut serta dalam kampanye mendukung calon petahana, padahal sebagai ASN, hal tersebut dilarang keras.

 

Tindakan menyembunyikan informasi atau menghalangi proses hukum dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000.”

 

Dugaan pelanggaran netralitas ASN merujuk pada Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi:

 

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”

 

Terkait tindak pidana korupsi, penyaluran dana tanpa kejelasan peruntukan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni:

 

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Mereka berharap Kejati Riau segera memberikan keterangan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil demi menjaga integritas penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Previous Post

AKPERSI Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah Di Padegangan

Next Post

Pemerhati Kepolisian Minta Kapolri Usut Dugaan Keterlibatan Anggota Krimsus Polda Maluku

Kaperwil Sumut

Kaperwil Sumut

Next Post
Pemerhati Kepolisian Minta Kapolri Usut Dugaan Keterlibatan Anggota Krimsus Polda Maluku

Pemerhati Kepolisian Minta Kapolri Usut Dugaan Keterlibatan Anggota Krimsus Polda Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

November 21, 2025
Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

April 8, 2025
Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Juni 14, 2025
Diduga Ada Yang Berternak PETI Di Kabupaten Sekadau

Diduga Ada Yang Berternak PETI di Kabupaten Bengkayang

Maret 23, 2025
Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb