Timenusantara.Top Deli Serdang – Dihimpun pasal 1 angka1 Undangan – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat, setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan di hormati. Ketentuan umum pasal1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah Kepala Desa atau yang di sebut dengan nama lain di bantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa Desa. Dan, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan unsur pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dugaan Sandal Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar, Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Diduga terstruktur di lakukan oleh Perangkat Desa Buntu Bedimbar.
Kekosongan perangkat Desa ( kepala Dusun) IV menjadi permasalahkan serius di tengah-tengah masyarakat, masyarakat Dusun IV di hebohkan selebaran undangan bersifat penting pada 1 Maret 2025.
Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar turut mengundang ;
1. Babinkamtibmas Desa Buntu Bedimbar
2. Babinsa Desa Buntu Bedimbar
3. Ketua/anggota BPD Desa Buntu Bedimbar
4. Agus Purnomo
5. Muhammad Dedi
6. Muhammad Taufiq Lubis
7. Kiki Hamdani
8. Sutri Yanti
9. Para undangan terlampir.
Berdasarkan selebaran undangan Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar Minggu 2 Maret 2205, berempat di Aula Kantor Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar, Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Acara musyawarah Dusun IV diduga di lakukan tidak transparan mengundang 71 warga Dusun IV, dan di dapati nama nama warga Dusun IV yang di undang oleh Perangkat Desa Buntu Bedimbar dugaan terstruktur dan terkondisikan apik.
Viral beberapa waktu lalu di pemberitaan media terkait, kekisruhan terjadi di Aula Kantor Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar. Perangkat Desa Buntu Bedimbar Yusuf (plt) kepala Dusun IV mengatakan ” warga yang tidak memiliki selebaran undangan tidak dapat memilih calon Kepala Dusun IV, dan nama-nama warga Dusun IV yang sudah ada nama-nama terlampir pemilihan tersebut mewakili seluruh warga Dusun IV lainnya “. Pungkasnya.
Situasi di Aula Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar memanas dan tidak terkendali, melihat dan mendengar ketika Yusuf Perangkat Desa Buntu Bedimbar sekaligus plt kepala Dusun IV mengatakan hal tersebut di dalam Forum.
Musyawarah Dusun IV diduga beralih fungsi menjadi pemilihan kepala Dusun IV dan hal tersebut di protes oleh Narasumber turut serta hadir di tengah-tengah Musyawarah. Sebagai promotor pembuka Musyawarah di isi oleh Perangkat Desa Buntu Bedimbar Fitri Handayani selaku Sekretaris Desa (Istri) kepala Desa Buntu Bedimbar (Mus Mulyadi) BPD Desa Buntu Bedimbar/ perwakilan (Jhoni Suherianto) yang diduga rangkap sebagai Wartawan terkait, Anggota Perwakilan Rakyat Kabupaten Deli Serdang Fraksi Partai Gerindra Pian Purba.
Musyawarah berlangsung tidak ada di dapati Mus Mulyadi selaku Kepala Desa di dalam Forum Musyawarah beberapa waktu lalu, sehingga menguatkan dugaan dugaan Sandal Konspirasi Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar terstruktur.
Dugaan Sandal Konspirasi Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar terjawab, beredar di Media Tiktok insial AS perangkat Desa Buntu Bedimbar inisial AG mengenakan seragam Perangkat Desa di dalam ruang Kantor Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar bersama perangkat Desa lainnya.
Red/Tim
Editor : Sr















