Timenusantara.Top Medan, masyarakat Desa Buntu Bedimbar, Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ungkapan penuh pertndatanya besar dugaan Sandal kasus korupsi DD Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar hingga sampai saat ini tidak tersentuh hukum.
Hasil audit Inspektorat kabupaten Deli Serdang Nomor 700.1.2.1/pw02/54/2024, pada 5 Oktober 2024. Pihak-pihak terkait masing-masing ;
1. Mus Mulyadi kepala Desa Buntu Bedimbar di duga tidak menjalankan pengelolaan Dana BLT, dengan sengaja mengambil Dana BLT sudah di cairkan dari Rekening kas Desa pada tahun 2023 tidak di serahkan kepada KPM.
2. Fitri Handayani (sekretaris) Desa Buntu Bedimbar berdasarkan hasil pengakuan Mus Mulyadi beberapa waktu lalu sekaligus istri (siri), di duga memiliki peran membantu menyusun pertanggungjawaban pada kegiatan penyaluran BLT Tahun 2021-2023 tidak sesuai, Fitri Handayani dengan sengaja mengambil Dana BLT yang sudah di cairkan dari Rekening kas Desa Buntu Bedimbar pada Tahun 2022-2023 dan tidak di serahkan kepada KPM. Fitri Handayani, tidak menjalankan fungsi verifikasi, pemeriksaan kesesuaian bukti transaksi pembayaran pertanggungjawaban tidak di berikan dugaan fiktif.
Devi Maghfira (kaur) ke uangan desa atau Bendahara Desa Buntu Bedimbar di duga ikut menyusun pertanggungjawaban penyaluran BLT Tahun 2021-2023 tidak sesuai, menandatangani sebahagian tanda terima pembayaran BLT tanpa sepengetahuan KPM penerima atas perintah Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mus Mulyadi – Fitri Handayani. Dan, menitipkan sebahagian Dana BLT beserta SPJ/bukti tanda terima kepada para Kepala Dusun untuk di bayarkan dan di tandatangani kepada KPM yang tidak hadir di Kantor Desa pada saat pembagian BLT.
Margi Rahayu Kasi Kesejahteraan Sosial di duga berperan sebagai menandatangani pertanggungjawaban kegiatan penyaluran BLT Tahun 2021-2023 tidak sesuai.
Para kepala Dusun Desa Buntu Bedimbar di duga ikut berperan dalam menyampaikan Undangan pembagian BLT kepada KPM secara lisan tidak dapat membuktikan apakah seluruh KPM telah menerima Undangan, dan para kepala Dusun Desa Buntu Bedimbar ikut berperan sebagai tidak membayarkan Dana BLT kepada KPM yang tidak dapat hadir ke Kantor Desa dan menandatangani bukti tanda terima BLT DD tanpa sepengetahuan KPM penerima.
Inspektorat kabupaten Deli Serdang memberikan Rekomindasi bersumber dari Dana Desa Tahun 2021-2023 sebesar 67.200.000.
Selanjutnya, Puluhan masaa Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Buntu Bedimbar (GAMPBB) melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memeriksa Mus Mulyadi (Kades) Buntu Bedimbar pada 2 Juni 2024.
” Memudahkan bagi keduanya melakukan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di ketahui Mus Mulyadi dan Fitri Handayani sepasang suami istri di Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar. Dugaan tersebut tidak sampai di situ saja adapun ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Buntu Bedimbar di Dusun II diduga fiktif, berdasarkan informasi di himpun oleh Narasumber dugaan Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar tidak melibatkan masyarakat Desa sehingga ketika masyarakat mempertanyakan kepada perangkat Desa (Kadus) di Dusun II untuk lebih jelasnya lagi langsung saja konfirmasi kepada pak kades “. pungkasnya.
Red/Tim















