Timenusantara.Top Medan, Labuhanbatu Utara, Penimbunan CPO di Bandar Durian Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utarasangat merugikan Negara.
Narasumber yang tidak ingin di cantumkan namanya, adanya aktifitas minyak CPO diduga dibawa oleh seorang oknum anggota terkait, selanjutnya minyak CPO tersebut ditampung pada sebuah tempat dugaan sudah lama beroperasi di lokasi tersebut.
Ironisnya lagi, aktifitas oknum mafia minyak CPO melakukan aktivitas dan beroperasi secara terbuka tanpa memiliki tanpa takut terutama kepada APH setempat, sehingga patut diduga kegiatan oknum oknum mafia minyak CPO tersebut oknum-oknum membackup sehingga sulit untuk di bongkar.
Ketika team investigasi DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, take (pengambilan video) video wawancara temuan di lapangan, di dapati adanya aktifitas atau dugaan penimbunan minyak CPO pada sebuah lokasi (gudang) penimbunan.
Seketika tiba-tiba muncul seorang oknum karyawan gudang, membawa senjata tajam (Sajam) sejenis Golok sembari mengeluarkan perkataan kotor tidak patut di tiru oleh siapapun, dan mengancam, ingin membacok, serta mengejar para insan pers.
Demi menjaga situasi yang kondusif, xxmaka team memilih untuk pergi dan mengamankan diri.
Team investigasi DPC Akpersi Labuhanbatu Raya tidak berhenti sampai disitu saja, selanjutnya team akan mengusut tuntas kasus pengancaman pembunuhan ini, sampai tingkat Polda Sumut, dan Kapolri.
Maka diharapkan, Kapolsek setempat untuk segera periksa atas bebasnya aktifitas dugaan penimbunan CPO di Wilayah Polsek Aek Natas.
” Sanksi Pidana bagi Pelaku mafia minyak CPO dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), dan UU terkait lainnya. Hukuman pidana bisa berupa penjara dengan jangka waktu tertentu hingga hukuman seumur hidup”.
Kasus mafia minyak CPO ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak akan ragu memberantas praktik mafia yang merugikan masyarakat dan negara.
Kantor Staf Presiden, Kejaksaan Agung, dan institusi hukum lain mendukung untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Disisi lain, Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. Mencoba konfirmasi Kapolsek Aek Natas AKP P. Napitupulu, SH. melalui telepon whatsapp, beliau menyampaikan saya akan suru anggota saya ke TKP untuk melihat situasi.
“Saya lagi di rumah sakit pak, nanti saya akan suru anggota untuk melihat situasi di lokasi,” ujar singkat Kapolsek.
Tidak berapa lama, Kapolsek Aek Natas AKP P. Napitupulu menelepon Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. dan menyampaikan bahwa tidak ada lagi orang di TKP.
“Tadi sudah saya suru anggota ke lokasi, akan tetapi mereka tidak bertemu dengan oknum yang melakukan pengancaman dan kita pun tidak tahu CPO itu di buang ke mana,” pungkas Kapolsek saat menelepon Ketua Zainal Kembali.
Harapan dari seluruh pengurus DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Kapolda Sumut, Kapolri dan Aparat Penegak Hukum agar memberikan Hukum, yang berkeadilan dan menindak tegas oknum Mafia CPO, serta yang membackup nya agar menciptakan kenyamanan bagi masyarakat serta tidak merugikan siapapun termasuk Negara.
Red/Tim















