• Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Timenusantara.top
Advertisement
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Sports
No Result
View All Result
Timenusantara.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi
Home Nasional

Asido Simbolon : “Tidak Ada Aturan Yang Memperbolehkan Media Mewawancarai Napi / Tahanan Didalam Lapas / Rutan!

Redaksi by Redaksi
Februari 1, 2026
in Nasional, Ragam, Sosial
0
Asido Simbolon : “Tidak Ada Aturan Yang Memperbolehkan Media Mewawancarai Napi / Tahanan Didalam Lapas / Rutan!
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Timenusantara.top.Pontianak – Kalbar Pernyataan yang beredar luas di media sosial yang diunggah oleh beberapa media online dan media sosial terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan anggota polisi resort Melawi, dan yang di “klaim” sebagai pernyataan dan/atau pengakuan langsung oleh oknum mantan anggota polisi tersebut ketika di wawancarai di Rutan Kelas III A Pontianak, pada tanggal 25 Januari 2026 silam, mendapat krirtkan keras dari Ketus Dewan Pimpinan Wilayah “Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW-BAKUMKU)” Provinsi Kalimantan Barat, karena diduga telah melanggar aturan dan kode etik.

“Pertama tama saya perlu menyampaikan poin-poin “klarifikasi” terlebih dahulu, sebagai berikut: Pertama. Pelurusan Fakta Hukum. ​Pernyataan yang disampaikan oleh saudara MA (inisial) dalam unggahan tersebut, adalah tidak benar dan bersifat menyesatkan. Karena berdasarkan hasil tangkap tangan dan bukti autentik di lapangan, yang bersangkutan terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu, seberat hampir 500gram. Kemudian, segala klaim mengenai “dijebak” telah terbantahkan melalui proses investigasi internal dan tes urine yang menunjukkan hasil positif. Kedua. Dari sisi status Keanggotaan dan Tindakan Disiplin. Sejak dari awal, Kapolres Melawi telah menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap penyalahgunaan narkoba, terlebih bagi mereka yang seharusnya menjadi penegak hukum. Ketiga. ​Proses Hukum: Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pidana umum, sehingga secara ​Kode Etik dilakukan secara paralel, Divisi Propam sedang memproses Sidang Kode Etik dengan ancaman hukuman tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kok!. Berikut nya, Komitmen Institusi. ​Upaya oknum tersebut untuk membangun narasi seolah-olah dirinya adalah korban di media sosial merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab. Oleh karena itu masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten yang bertujuan mengaburkan fakta objektif demi mendapatkan simpati publik!”, papar Asido, selaku Ketua DPW BAKUMKU Provinsi Kalbar didepan awak media.

“Kemudian, bagi para rekan rekan media online maupun penggiat medsos, juga seharusnya lebih berhati hati dalam memuat dan/atau menayangkan suatu berita yang secara dasar hukum nya tidak kuat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dimata hukum, karena alih alih anda mendapatkan simpatik dan ucapan selamat dari netizan dan/atau penikmat berita, malah dikhawatirkan justru bisa menyerang balik anda atas dugaan pelanggaran kode etik dan sebagainya.”, tegas nya lagi.

” Tolong baca Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16, perihal surat edaran tertanggal 10 Mei 2011. Didalam surat edaran tersebut berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana/tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman. Kedua. Setiap lapas/rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas/Rutan. Ketiga. Peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM. Disamping surat edaran tersebut yang sudah jelas melarang, termasuk lah perihal mewawancarai oknum polisi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polri oleh media tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik. Aturan yang dilanggar mencakup peraturan Kapolri mengenai pengurusan tahanan dan kode etik profesi Polri. Pertanyaan saya simpel, apakah ada legalitas atau ijin resmi dari instansi terkait secara tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan oleh media online atau medsos yang kata nya telah mewawancarai oknum polisi tersebut, sehingga dengan ringan menayangkan dan/atau memuat berita itu di media online atau di medsos? Ayo rekan rekan media, profesional lah. Karena jelas tidak ada aturan yang memperbolehkan media mewawancarai Napi / Tahanan didalam Lapas / Rutan. Jangan justru memperkeruh suasana.”, tutup Edo (sapaan).

Berikut adalah pasal-pasal dan aturan terkait pelanggaran tersebut:

1. Perkap Nomor 4 Tahun 2015 (Pengurusan Tahanan).

2. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 4 Tahun 2005, tentang : Pengurusan Tahanan di Rutan Polri (yang sering dirujuk dalam operasional Rutan Polri) mengatur ketat mengenai kunjungan dan interaksi tahanan:

Sumber : Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. – Ketua DPW BAKUMKU Kalbar.

Tags: Asido SimbolonMewawancarai NapiRutan!Tahanan Didalam LapasTidak Ada AturanYang Memperbolehkan Media
Previous Post

Pertalite Hanya Untuk Pengantri Jirigen, Diduga Harga Sudah Di Up

Next Post

DPD FMI Tuntut Penegakan Hukum di HGU PTPN I: Mafia Menang, Lingkungan Hancur

Redaksi

Redaksi

Next Post
DPD FMI Tuntut Penegakan Hukum di HGU PTPN I: Mafia Menang, Lingkungan Hancur

DPD FMI Tuntut Penegakan Hukum di HGU PTPN I: Mafia Menang, Lingkungan Hancur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

Miris.! Masa Tahanan Belum Selesai RID di Jemput Petugas di Lapas Medan

November 21, 2025
Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

Diduga PT. WLD Lakukan Perdagangan Ilegal, Wa Wartawan Diblokir

April 8, 2025
Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Ada Apakah Gerangan Indra Silaban ?? Kuat Dugaan Ikut Melakukan Skandal Dan Diduga Backup Kepsek Yayasan Hajjah Kasih SMK/SMA Swasta Jaya Krama Bringin

Juni 14, 2025
Diduga Ada Yang Berternak PETI Di Kabupaten Sekadau

Diduga Ada Yang Berternak PETI di Kabupaten Bengkayang

Maret 23, 2025
Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

Kepercayaan Publik: Pilar yang Harus Dirawat, Bukan Diuji

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Perbukitan Nanga Taman, Tim Lakukan Evakuasi

April 16, 2026
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115.Miliar Dari Korupsi Tambang Penyidikan Terus Bergulir

April 16, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports

Recent News

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

Pemkot dan Polresta Pontianak Sinergi Amankan Naik Dango Ke-3: Jamin Kekhidmatan Ritual hingga Panggung Rakyat

April 17, 2026
Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

Naik Dango Ke-3 Pontianak 2026: Sinergi Sakral dan Kultural Menuju Puncak Perayaan

April 17, 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Sports
  • Redaksi

Hak Cipta timenusantara.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb